Satgas Covid: Meski Boleh ke Mal, Anak Tetap Lebih Aman Dirumah

Selasa, 21/09/2021 21:30 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (tempo)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Kegiatan masyarakat di ruang publik kini mulai dibuka secara bertahap seiring dengan perbaikan situasi di masa penerapan PPKM Level 3 khususnya di Jawa dan Bali ini. Anak berusia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan untuk memasuki area pusat perbelanjaan atau mal.


Aturan ini sebelumnya telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Aturan tersebut hanya berlaku pada penerapan uji coba yang berlangsung di Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya.


Menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito, walau aturan tersebut berlaku bagi anak, Wiku mengimbau agar sebaiknya anak tetap berada di rumah saja untuk perlindungan yang lebih baik. "Meski anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk, saya imbau jika tidak mendesak lebih baik anak tinggal di rumah saja," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (21/9/2021).

Penyesuaian aturan ini merupakan bentuk penyesuaian aktivitas masyarakat agar perlahan mulai kembali seperti sedia kala namun dengan protokol kesehatan ketat. "Perubahan peraturan dalam PPKM baik dalam pembukaan sektor maupun penyelenggaran aktivitas besar di masyarakat adalah bentuk pelonggaran dengan penuh kehati-hatian menuju masyarakat yang produktif namun tetap aman," tambahnya.


Namun apabila memang sifatnya mendesak dan membuat anak harus ikut pergi ke mal, maka sebaiknya orang tua punya peran aktif khususnya dalam menjaga anak agar risiko penularan COVID-19 menjadi rendah. "Mohon kepada orang tua sebagai pendamping untuk tetap hati-hati dengan menjamin protokol kesehatan di terapkan dengan baik selama beraktivitas di dalam pusat perbelanjaan," pungkas Wiku.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar