Jokowi Setujui Usul Rampasan BLBI Dijadikan Lahan Lapas Baru

Selasa, 21/09/2021 20:00 WIB
Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD (Okezone)

Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi izin agar lahan aset hasil sitaan Bantuan Lukiditias Bank Indonesia (BLBI) dibangun lembaga pemasyarakatan (Lapas).


"Presiden mengatakan, sudah gunakan saja untuk kepentingan negara. Untuk apa tidak dipakai. Nah itu bisa. Jadi itu masih jalan," kata Mahfud dalam jumpa pers daring, Selasa (21/9/2021).

Jokowi, kata Mahfud, telah mengizinkan agar lahan-lahan hasil sitaan aset BLBI digunakan untuk kepentingan negara.

Saat ini, Mahfud masih berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM guna memastikan pembangunan Lapas, atau justru tempat-tempat rehabilitasi yang sedang dibutuhkan.

"Rencana itu kan tergantung Kemenkumham dan nanti dengan saya untuk merancang Lapas-Lapas apakah betul yang diperlukan Lapas, atau rumah rehabilitasi. Nanti kita akan hitung lagi," katanya.

Hingga saat ini, Tim Satgas BLBI telah menyita sedikitnya 49 bidang tanah dengan total luas mencapai 5,2 juta hektar hasil sitaan dari pada obligor dan debitur BLBI. Jumlah itu tersebar di 4 kota.

Menurut Mahfud, jumlah itu merupakan sebagian dari total 15,2 juta hektar aset lahan BLBI yang harus dikembalikan. Dari luas tanah yang telah dikuasi, kata Mahfud, pemerintah kini dalam proses sertifikasi lahan agar menjadi atas nama negara.

"Sebagian ada bangunannya, 15,2 juta hektare. Yang 5,2 juta hektar, kemarin di empat kota sudah kita kuasai langsung kembali," katanya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar