Aktivis HAM Minta Motif KKB Bunuh Nakes Diselidiki, ini Alasannya

Selasa, 21/09/2021 19:30 WIB
Aktivis HAM Asal Papua Veronica Koman (Foto: Istimewa)

Aktivis HAM Asal Papua Veronica Koman (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Aktivis HAM Veronica Koman meminta Komnas HAM menginvestigasi penyerangan Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Diketahui, dalam kejadian tersebut, satu orang nakes bernama Gabriella Maelani (22) meninggal.

"Itu perlu penyelidikan lebih lanjut karena kasus ini sangat kompleks. Dan pada dasarnya ini perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mencegah terjadinya kecelakaan sipil," kata Veronica secara daring di kanal YouTube Amnesty International, Selasa (21/9/2021).

Ia menyebut investigasi juga harus dilakukan untuk mencari tahu kebenaran kronologi penyerangan tersebut. Sebab, kata Vero, jika yang diinformasikan oleh media salah maka akan memperparah stigma dan rasisme terhadap Orang Papua.

Makanya butuh investigasi lebih jauh terkait motif, pemicu, dan kronologi, supaya peristiwa ini jangan sampai terulang lagi," kata Vero.

Menurutnya pula, "Orang Papua in general" itu menghormati nakes dan guru.


Sebelumnya, TPNPB-OPM mengakui telah menyerang fasilitas publik, seperti puskesmas dan gedung sekolah di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua pada 13-14 September 2021.

Mereka mengklaim aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlawanan untuk dapat memisahkan diri dari Indonesia. OPM menyatakan siap jika perbuatannya dibawa ke hukum internasional.

"Kami siap ke hukum internasional jika kami salah. Tapi kami tetap punya dekat untuk hancurkan semua fasilitas milik pemerintah kolonial Indonesia," kata Juru Bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, Jumat (17/9).

Sebelumnya, TNI menyebut KKB kelompok Lamek Taplo melakukan penyerangan berbagai fasilitas umum, termasuk Puskesmas, di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua. Sejumlah nakes pun menjadi korban.

Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar