Terjerat Korupsi Cetak Sawah, Legislator PDIP Sumut ini Divonis Bebas

Selasa, 21/09/2021 19:15 WIB
Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

Ilustrasi palu hakim. (Foto: Antara)

Medan, Sumatera Utara, law-justice.co - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Anwar Sani Tarigan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Anwar Sani tidak terbukti bersalah terlibat dalam tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

"Menyatakan terdakwa Anwar Sani Tarigan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," ucap ketua majelis hakim Eliwarti dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (20/9/2021) kemarin.

Selain Eliwarti sebagai hakim ketua, majelis hakim itu beranggotakan Immanuel dan Rurita.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Selain itu menetapkan uang Rp100 juta yang dititipkan oleh Terdakwa untuk dikembalikan kepada Terdakwa.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan Jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.

"Kita menghargai putusan pengadilan. Namun Jaksa Penuntut akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut. Dan Jaksa tetap pada tuntutan," kata Yos, Selasa (21/9/2021).

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Anwar Sani dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dengan perintah penahanan. Selain itu terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp61 juta.

Jaksa menyatakan Anwar Sani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

Dalam dakwaan, Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta. Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Namun Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar