Terlilit Utang Pinjol, Teller BRI Riau Kuras Dana Nasabah Rp 1,2 M

Selasa, 21/09/2021 18:30 WIB
Hayatun Nufus Teller BRI Riau Gasak dana nasabah hingga Rp 1,2 M (Kumparan)

Hayatun Nufus Teller BRI Riau Gasak dana nasabah hingga Rp 1,2 M (Kumparan)

Riau, law-justice.co - Seorang teller bank BUMN Unit Bagan Besar, Cabang Dumai, HN (29), menguras dana nasabah hingga Rp 1,262 miliar.

Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan HN karena ia terlilit utang pinjaman online.

Modusnya, pelaku HN menarik tunai dana dari rekening nasabah menyebabkan pencatatan palsu pada dokumen keuangan bank.


Kronologi kejadian bermula saat petugas pengawasan Bank BUMN Cabang Dumai menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari sama.


Curiga, Bank BUMN Cabang Dumai membuat laporan ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap perkara tindak pidana perbankan.


Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/9/2021), mengatakan tindak pidana perbankan ini terjadi dari bulan Januari 2021 hingga Maret 2021 di bank tersebut beralamat Jalan Soekarno-Hatta.


“Tersangka HN, umur 29 tahun, mantan teller bank BUMN. Modus tersangka sebagai teller BRI melakukan transaksi menggunakan user ID tanpa sepengetahuan nasabah. Ia menirukan tanda tangan pada slip penarikan,” ungkap Kombes Sunarto.


Sunarto menambahkan, setelah menarik uang nasabah, HN menggunakan rekening temannya untuk menyimpan uang nasabah tersebut. “Tersangka menggunakan uang hasil kejahatan untuk membayar utang tunggakan pinjaman online dan kepentingan pribadi,” jelas Sunarto.


Dari hasil penyelidikan, delapan nasabah menjadi korban tinda pidana perbankan yang dilakukan oleh HN. “Total kerugian Rp 1,264 miliar dengan barang bukti diamankan berupa 21 lembar slip penarikan, 11 buku tabungan, 17 lembar daftar harian teller serta print out rekenig koran,” pungkas Sunarto.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 49 ayat 1 dan Pasal 49 ayat 2, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar