DPRD DKI Sebut Anies Punya Tanggung Jawab untuk Tanah Munjul

Selasa, 21/09/2021 17:50 WIB
Anies Baswedan marahi perusahaan langgar PPKM darurat di Jakarta (Tribunnews)

Anies Baswedan marahi perusahaan langgar PPKM darurat di Jakarta (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi buka suara terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, yang kini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia pun menyinggung terkait Penyertaan Modal Daerah (PMD) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk Perumda Pembangunan Sarana Jaya sudah melalui pembahasan.

Prasetio merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) yang mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan anggaran.

Prasetio tidak menyampaikan jumlah anggaran yang diterima oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya, begitu pun terkait peruntukkan anggaran untuk pengadaan tanah.

"Semua dibahas di dalam Komisi, nah di dalam Komisi apakah itu diperlukan untuk ini, ya, namanya dia minta, selama itu dipergunakan dengan baik ya enggak masalah," ujar Prasetio kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam di KPK, Selasa (21/9/2021).

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya mempunyai tanggung jawab terhadap pelaksanaan anggaran tersebut. Banggar, kata Prasetio, hanya sebatas mengesahkan.

"Di pembahasan-pembahasan itu langsung sampai ke Banggar besar. Nah, di Banggar besar, saya serahkan ke eksekutif. Nah, eksekutif yang punya tanggung jawab," tutur dia.

Prasetio diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. KPK menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar dari kasus ini.

Lembaga antirasuah belakangan ini sedang mengusut proses pencairan PMD oleh Pemprov DKI Jakarta ke Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Materi itu didalami dengan memeriksa sejumlah saksi, satu di antaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri.

Pengadaan tanah di Munjul ini diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah. Hal itu sempat didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019 Riyadi beberapa waktu lalu.

Selain Yoory, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka. Di antaranya yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar