PPKM Berlanjut, Simak Syarat Perjalanan Terbaru di Sini!

Selasa, 21/09/2021 16:25 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 kembali diperpanjang oleh pemerintah berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, pada konferensi pers, Senin (20/9/2021).

Dia mengatakan, saat ini tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

"Saat ini tidak ada lagi kabupaten atau kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, semua di level 3 dan 2," ujar Luhut.

Dalam perpanjangan PPKM ini, terdapat sejumlah penyesuaian aturan yang akan diberlakukan.

Aturan perjalanan terbaru masih merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 beserta adendumnya tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

"Sejalan dengan perpanjangan masa PPKM hingga 4 Oktober 2021 maka hingga saat ini aturan syarat pelaku perjalanan di dalam negeri tidak ada perubahan, masih sama dengan aturan sebelumnya," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Begini syarat perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum:

a. Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam, dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b. Untuk perjalanan antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya adalah orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam. Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam.

Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksinasi minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pemerintah menerapkan aturan pembatasan di pintu kedatangan bagi para pelaku perjalanan internasional. Kemenhub merujuk pada Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021, Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 18 tahun 2021 beserta addendumnya.

Pembatasan di pintu kedatangan pelaku perjalanan internasional dilakukan baik di Pos Lintas Batas Negara (PLBN), pelabuhan, maupun bandara. Untuk Bandara yang dibuka hanya di Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi Manado.

Lewat jalur laut hanya dibuka di Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang (Sumatera) dan Nunukan (Kalimantan). Serta, untuk PLBN hanya dibuka di Terminal Entikong dan Aruk (Kalimantan) dan Motaain (Nusa Tenggara Timur).

Tujuan pembatasan pintu masuk negara ini adalah untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru COVID-19. Termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia.

"Kemenhub terus menghimbau kepada masyarakat termasuk operator transportasi agar tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya varian baru COVID-19, seperti varian Mu." ujar Adita.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar