KPK Telusuri Pencairan Anggaran Pemprov DKI Terkait Kasus Lahan Munjul

Selasa, 21/09/2021 12:55 WIB
Gedung KPK istimewa

Gedung KPK istimewa

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pencairan penyertaan modal daerah (PMD) Pemprov DKI terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

Hal itu dilakukan saat lembaga antirasuah memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri sebagai saksi dalam kasus itu.

"Edi Sumantri, yang bersangkutan hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/9/2021).

Selain itu, KPK juga memeriksa Plt Kepala Badan Pembina BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, dalam kasus ini. KPK juga mendalami soal PMD di Munjul tersebut.

"Riyadi, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dilakukannya Penyertaan Modal Daerah oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur," kata Ali..

Selanjutnya, saksi lainnya yakni Senior Manager Divisi SDM dan Umum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Sri Lestari. KPK mengkonfirmasi saksi itu soal adanya dugaan perintah khusus oleh mantan Dirut PD Sarana Jaya, Yoory Pinontoan Corneles (YRC) terkait proses pelancaran pengadaan tanah di Munjul.

"Sri Lestari, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan kegiatan operasional di Perumda Sarana Jaya dan dugaan adanya perintah khusus tersangka YRC untuk memperlancar proses pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur," ujarnya.

Saksi lainnya yakni pihak keuangan PT Adonara Propertindo (AP), Ajeng Amelia, Direktur PT Embrio, Andyas Geraldo dan swasta, Anndika Satiharidi Arfa. Para saksi itu didalami soal operasional keuangan untuk pengadaan tanah di Munjul.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan operasional keuangan dari PT AP (Adonara Propertindo) yang diduga digunakan untuk pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,` katanya.

Para saksi tersebut diperiksa pada Senin (20/9) kemarin. Saksi itu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi tersangka Yoory Corneles dkk.

Sarana Jaya merupakan perusahaan properti berbentuk BUMD yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta. Sarana Jaya melakukan kegiatan di bidang penyediaan tanah, pembangunan perumahan, bangunan umum, kawasan industri, serta sarana-prasarana.

Sebagai BUMD, Sarana Jaya juga mendapat penyertaan modal dari Pemprov DKI. Berdasarkan lampiran daftar penyertaan modal daerah (PMD) dan investasi daerah lainnya tahun anggaran 2021 DKI Jakarta, Sarana Jaya mendapat PMD Rp 1.163.806.000.000 (triliun) pada 2021.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar