Kementerian BUMN Pastikan Tidak Ada PHK di BUMN yang Dibubarkan

Selasa, 21/09/2021 12:24 WIB
Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Staf Khusus Menteri BUMN Arya SInulingga. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Staf Menteri BUMN, Arya Sinulingga memastikan tidak akan ada karyawan perusahaan pelat merah yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menyusul keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membubarkan 3 BUMN.

"Jadi tidak akan ada karyawan yang di PHK," kata Arya seperti melansir cnnindonesia.com, Selasa (21/9).

Dia mengatakan hal ini dikarenakan 3 BUMN yang dibubarkan akan dilebur menjadi satu dalam perusahaan penerima entitas.

Ketiga perseroan yang dibubarkan, yaitu PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang dilebur ke PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero).

Kemudian, ada PT Pertani (Persero) yang digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Sementara, Perikanan Nusantara yang sebelumnya berstatus perusahaan umum kini diubah menjadi PT.

Arya menyampaikan penggabungan perusahaan negara ditujukan untuk penguatan dan menghindari adanya tumpang tindih.

"Jadi ini merupakan bagian dari streamline antar BUMN juga, walau tidak semua BUMN yang ada kemiripan akan dilebur juga ya," ujar Arya.

Kondisi internal dan iklim bisnis dinilai menjadi faktor pendorong Kementerian BUMN menggabungkan beberapa perusahaannya menjadi satu entitas.

Dia menambahkan peleburan juga dilakukan untuk menjadikan sinergi antar perusahaan negara yang saling menguatkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembubaran 3 BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 dan PP Nomor 98 Tahun 2021.

Peleburan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan penetrasi bisnis perikanan yang terjangkau, inklusif, dan bermutu.

Bersamaan dengan penggabungan ketiga entitas dalam tiga perusahaan negara lainnya, maka seluruh keuangan yang tersisa juga akan dialihkan.

Nantinya, besaran nilai kekayaan perusahaan akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar