Soal Korupsi Lahan Munjul, Ketua DPRD DKI Akan Penuhi Panggilan KPK

Selasa, 21/09/2021 08:13 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (breakingnews)

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (breakingnews)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyatakan bakal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Saya siap memenuhi panggilan sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," kata Prasetio saat dikonfirmasi pada Senin (20/9).

KPK berencana memeriksa Prasetyo pada Selasa (21/9). Selain Pras, lembaga antirasuah juga berencana memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

"Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles Pinontoan), di antaranya yaitu Anies Baswedan dan Prasetio Edi Marsudi untuk hadir pada Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/9).

Ali menjelaskan, pemanggilan Anies dan Pras sebagai saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan. Ia berharap, keterangan keduanya dapat menyingkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

"Sehingga, dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang," paparnya.

Ali mengatakan saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara Yoory dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," paparnya.

Dalam perkara tersebut, Yoory disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pengadaan tanah di Munjul diperuntukkan untuk program rumah DP nol rupiah. Dari temuan awal KPK, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar; Direktur PT Adonara Propertindo (AP), Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar