Rawan Inkonstitusional, Pemerintah Jangan Utak-atik Jadwal Pemilu 2024

Selasa, 21/09/2021 06:07 WIB
Pakar Hukum Tata Negara  Said Salahudin sebut aturan turunan mustahil pebaiki UU Cipta Kerja (antara)

Pakar Hukum Tata Negara Said Salahudin sebut aturan turunan mustahil pebaiki UU Cipta Kerja (antara)

Jakarta, law-justice.co - Para pemangku kebijakan diingatkan untuk berhati-hati dalam menentukan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Merujuk Undang Undang Dasar 1945, Pasal 22E, ditegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Langkah pemerintah mengubah waktu Pemilu dan Pilkada serentak pun dinilai inkonstitusional.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin dalam merespons pembahasan waktu Pemilu 2024 yang dilakukan DPR, Pemerintah, KPU, dan Bawaslu.

Said mengatakan, frasa “lima tahun” dalam UUD cukup mudah untuk diterjemahkan, yakni 12 bulan dikali 5 lima. Jika di tahun 2019 Pemilu dilaksanakan di bulan April, maka 60 bulan berikutnya jatuh di bulan April 2024.

“Semestinya kita semua patuh dan konsisten pada perintah konstitusi itu. Negara ini harus dibangun dengan sistem yang ajeg agar agenda kenegaraan lima tahunan itu bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya,” kata Said seperti melansir rmol.id, Senin (20/9).

Bagi politisi senior PKP itu, perubahan waktu Pemilu hanya memungkinkan dilakukan jika ada alasan yang bersifat ‘force majeure’, seperti bencana alam atau bencana nonalam yang terjadi di seluruh Indonesia atau ada unsur kedaruratan lainnya.

“Tetapi kalau alasannya hanya karena ada Pilkada Serentak 2024, itu jelas tidak masuk akal. Sebab, jadwal Pilkada serentak nasional di bulan November 2024 hanya diatur di level undang-undang,” tegasnya.

Said menyarankan agar tetap dilaksanakan di bulan April sebagaiman empat kali Pemilu sebelumnya. Dalam perhitungannya, jika Pemilu dilaksanakan di bulan Februari atau Mei 2024 seperti wacana yang muncul selama ini, itu artinya Pemilu tidak genap dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Kalau pelaksanaan Pilkada pada bulan November dianggap terlalu dekat dengan pelaksanaan Pemilu di bulan April, kan bisa saja jadwal Pilkada-nya dimundurkan oleh DPR dan pemerintah melalui revisi undang-undang, atau cukup dengan penerbitan Perppu," lanjutnya.

Bagi Said perubahan jadwal Pilkada akan lebih mudah dilakukan daripada mengubah jadwal Pemilu.

"Sebab, kalau Pemilu tidak dilaksanakan lima tahun sekali, maka MPR harus bersidang untuk melakukan amendemen Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” tutupnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar