AKP Robin Sebut `Bapak Asuh` Meski Tak Terima Duit Aziz Syamsuddin

Senin, 20/09/2021 21:00 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin (Net)

Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin (Net)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju disebut kerap datang ke rumah dinas Wakil Ketua DPR yang ditempati Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Bahkan, politikus senior Golkar itu disebut merupakan bapak asuh dari AKP Robin.


Keterangan itu disampaikan oleh sopir AKP Robin yang bernama Agus Susanto. Agus menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa AKP Robin. "Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh Beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh Beliau, Pak Azis Syamsuddin," kata Agus Susanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (20/9/2021).

Agus yang merupakan anggota Polri tahun 2002-2011 itu mengaku kenal Robin sejak 2018. Namun, pada saat itu komunikasi tidak berlanjut.


Agus baru kembali berhubungan dengan Robin pada bulan Agustus 2020. Bahkan ia dijadikan sopir oleh Robin. "Kalau ke Lapas Sukamiskin sekitar tiga kali bertemu dengan Pak Radian Azhar, ada urusan bisnis lalu ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari [mantan Bupati Kukar]," kata Agus.

Selain itu, Agus juga pernah mengantar Robin untuk bertemu dengan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna di Hotel Tree House. Serta bertemu dengan Usman Effendi di salah satu tempat makan di puncak.


Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.


Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021. "Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnya," ungkap Agus.


Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain. "Saya antar uang selalu bersama Pak Robin. Ada ke pengadilan ini [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat[ di basement . Kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal, tetapi saya kurang hafal, malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran, lalu di apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara. "Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.


Nama-nama orang yang disebutkan Agus tersebut turut termuat dalam dakwaan Robin. Mereka merupakan pemberi suap kepada Robin.


Robin dan Maskur Husain didakwa menerima suap yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar. Suap itu terkait pengurusan perkara di KPK.


Ada lima pihak yang disebut sebagai pemberi suap, yakni:

-M. Syahrial (Wali Kota Tanjungbalai) sejumlah Rp 1.695.000.000
-Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR) dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000
-Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota Cimahi) sejumlah Rp 507.390.000
-Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000
-Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara) sejumlah Rp 5.197.800.000

Robin mengakui penerimaan uang-uang tersebut. Kecuali pemberian dari Azis Syamsuddin. Perwira polisi ini mengaku tidak pernah menerima uang darinya.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar