PPKM Jawa-Bali

PPKM Level 3 Diperpanjang, Anak Dibawah 12 Tahun Boleh ke Mal

Senin, 20/09/2021 20:45 WIB
Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Menko marves Luhut Binsar Panjaitan (Lensaindonesia)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level di Jawa-Bali yang berlaku mulai 21 September-1 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini, Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan memastikan mal, bioskop, dan restoran mulai dilonggarkan.


Pemerintah akan menguji coba anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan masu k maldi lima kota besar. Meski demikian, Luhut mengingatkan orang tua untuk memberi pendampingan ekstra saat membawa anak-anak ke mal. “Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” jelas Luhut saat konferensi pers, Senin (20/9/2021).


Sementara untuk aturan menonton di bioskop, Luhut mengatakan, diperlonggar hingga kapasitas maksimal 50 persen. Masyarakat yang ingin ke bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. “Pembukaan bioskop kapasitas maksimal 50 persen, dengan aplikasi PeduliLindungi, kategori kuning-hijau boleh masuk, tadinya hijau saja sekarang kuning,” jelas Menko Marves ini.

Kemudian, restoran yang memiliki fasilitas tempat makan di luar ruangan juga diperkenankan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Perkantoran sektor esensial juga sudah bisa work from office (WFO) dengan kapasitas 25 persen. “Restoran outdoor bisa operasi 50 persen. Kantor esensial bisa 25 persen work from office, dan gunakan QR PeduliLindungi,” tambah Luhut.

Perpanjangan PPKM Level ini berdasarkan pada perkembangan pandemi COVID-19 yang mulai mengarah ke arah positif.


Dalam 7 hari terakhir, kasus konfirmasi positif nasional cenderung stabil berada di angka 3 ribuan kasus per hari. Angka ini telah jauh menurun dibanding ketika PPKM Level 3 pertama sebanyak 19.106 kasus.


Begitu juga dengan angka kematian yang telah berada di bawah 300 per hari. Sementara pada saat pertama kali PPKM Level 3 ditetapkan kasus kematian masih berada di atas 1.000.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar