Kelas Standar BPJS Kesehatan Disebut Bakal Timbulkan Masalah Baru

Senin, 20/09/2021 19:45 WIB
BPJS Kesehatan. (Ayo Semarang)

BPJS Kesehatan. (Ayo Semarang)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana untuk melakukan uji coba kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022. Namun, apakah dengan menerapkan kelas standar ini akan menjamin layanan kesehatan akan merata di seluruh Indonesia?


Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpandangan, menerapkan kelas standar di seluruh wilayah Indonesia akan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan otoritas.

Mengingat sampai saat ini fasilitas kesehatan, baik dari alat kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) di Jawa dan kota-kota besar sampai saat ini belum merata.


"Kalau diterapkan kelas standar, standarnya seperti apa? Karena dari sisi infrastruktur, kesiapan masing-masing rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak sama," jelas Tulus dikutip, Senin (20/9/2021).

"Kalau dituntut hal yang sama, tentu berat sekali. Kecuali pemerintah bisa menstandarisasikan itu," ujarnya lagi.

Menurut Tulus, pemerintah dan otoritas harus benar-benar memperhatikan mengenai keandalan fasilitas kesehatan dan kesiapan sumber daya manusianya. Karena dari infrastruktur alat-alat kesehatan dan SDM yang bekerja di rumah sakit itu tidak sama.

"Kalau itu distandarkan, artinya harus sama. Gimana itu jalan keluarnya. Karena sampai detik ini jumlah dokter yang ada tidak merata, jumlah dokter spesialis di daerah tidak sama. Bahkan banyak yang tidak punya dokter spesialis tertentu," ujarnya.

Maka jangan heran, kata Tulus jika nanti masyarakat banyak menuntut, karena sudah membayar sesuai standar, namun pelayanannya tidak merata atau tidak sama di antar wilayah.

"Misalnya orang Bone harus berobat ke Makassar, karena di Bone tidak ada pelayanan yang bisa diharapkan. Sementara tarifnya sudah standar," ujarnya lagi.

Tulus menentang jika pemerintah dengan gampangnya akan melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan dengan asuransi swasta. Karena, semua layanan kesehatan, harus bisa dicover oleh program JKN.

"Jangan ada pikiran untuk bisa dicover oleh asuransi swasta. Berapa persen orang yang bisa berinteraksi dengan asuransi swasta. Jadi, harus semua dengan asumsi sistem JKN bisa cover seluruhnya," kata Tulus menegaskan.

Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan kelas standar dalam program JKN, sehingga dengan adanya kelas standar ini maka sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku dalam program BPJS Kesehatan akan dihapuskan.

Berdasarkan Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka kelas standar akan mewujudkan akses dan mutu sesuai standar pelayanan, menyediakan kebutuhan standar minimal sarana prasarana, dan alat kesehatan, serta menyediakan sumber daya manusia yang sesuai dengan rasio pasien.

Adanya dua kelas itu berdasarkan catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan membuat perhitungan iuran menjadi lebih sederhana, karena paket tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBG`s) pun menjadi lebih sedikit.

Oleh karena itu, dalam kajiannya, pemerintah ingin menggandeng atau mengajak kerjasama para asuransi swasta yang berlaku di Indonesia.

"Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta," jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni. "Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," jelas Tubagus.

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar