Jokowi Resmi Bubarkan 3 BUMN: dari Pertani hingga Perinus

Senin, 20/09/2021 14:45 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Instagram @joko widodo)

Presiden Jokowi (Foto: Instagram @joko widodo)

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas bisnis.

Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) seiring dengan terbintya Peraturan Pemerintah (PP) 97/2021 yang diteken 15 September lalu.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, dikatakan bahwa penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI," tulis pertimbangan tersebut, Senin (20//9/2021).

Dengan penggabungan ini, Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih karena hukum ke PT PPI.

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri, seiring dengan terbitnya PP 98/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September lalu.

Penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Sama seperti sebelumnya, penggabungan ini mengakibatkan Pertani dinyatakan bangkrut tanpa likuidasi dengan segala ketentuan segala hak dan kewajiban. Kekayaan perusahaan akan beralih ke PT Sang Hyang Seri.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo), seiring dengan terbitnya PP 99/2021 yang diteken pada 15 September lalu.

Merger dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Akibat penggabungan ini, Perinus dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan perusahaan beralih ke Perindo.

Ketiga penggabungan BUMN tersebut besaran nilai kekayaannya ditetapkan oleh menteri Keuangan sesuai usulan Menteri BUMN.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar