Perlu Dicatat! Bagi yang Tak Punya Kartu Vaksin Tak Bisa Buat SKCK

Senin, 20/09/2021 07:52 WIB
Sertifikat vaksinasi Covid-19 (Klikkalsel)

Sertifikat vaksinasi Covid-19 (Klikkalsel)

Jakarta, law-justice.co - Kini bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, di Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19.

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, saat dikonfrimasi tvonenews.com diselah selah pantauan vaksinasi, Sabtu (18/9) membenarkan terkait hal ini.

Menurutnya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan instruksi dari Presiden RI, dimana bagi calon pembuat SKCK, yang tidak memiliki kartu vaksin Covid-19, maka tidak akan mendapat layanan dari petugas.

" Sesuai instruksi pak presiden, kartu vaksin wajib dilampirkan saat permohonan membuat SKCK", katanya.

Meski kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi calon pemohon SKCK, bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi, Polres Sumbawa telah menyiapkan gerai vaksin di pelayanan kesehatan polres sebagai solusinya.

“Itu instruksi pak presiden sudah jelas, meski pun begitu kami memberikan solusi. Kalau memang tidak ada surat vaksin, kita menyiapkan vaksinasi kok,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah syarat ini akan diterapkan disemua palayanan di Polres Sumbawa, kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, akan melihat perkembangan kedepanya.

“Nanti kita lihat. Sementara hanya untuk syarat pembuatan SKCK dulu,” tegas kapolres lagi.

Adapun persyaratan permohonan pembuatan atau perpanjangan SKCK di Polres Sumbawa yakni, Foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, foto copy AKTA kelahiran atau ijazah 1 lembar, pas photo ukuran 4x6 latar merah baju berkerah 4 lembar, rumus sidik jari dari satreskrim dan kartu vaksinasi dosis 1 atau 2.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar