Benarkah Mulai 1 Oktober Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Kemenkes?

Senin, 20/09/2021 07:31 WIB
Ruang ICU RS Corona (CNBC)

Ruang ICU RS Corona (CNBC)

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini, beredar gambar melalui Whatsapp yang menyatakan bahwa pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi menanggung pasien Covid-19 per 1 Oktober.

Selain itu, disebutkan pula bahwa BPJS hanya menanggung maksimal Rp18 juta. Kabar tersebut sontak mengejutkan banyak pihak.

Berikut narasi yang beredar:

“INGAT

Mulai 1 Oktober pasien Covid tidak ditanggung Kemenkes lagi, BPJS hanya cover maksimal 18Juta.! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik.”

Lalu benarkah klaim tersebut?

Berdasarkan hasil penelusuran Turnbackhoax.id--seperti melansir Suara.com, klaim tersebut tidak benar.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi meluruskan informasi keliru tersebut.

Ditegaskan, biaya perawatan pasien Corona tetap ditanggung pemerintah dan sumber anggaran masih dari Kementerian Kesehatan RI.

“Besaran perawatan biaya pasien Covid-19 tidak benar dibatasi 18 juta. Mekanisme perhitungan penggantian biaya nenggunakan metode INA-CBGs dan besarannya bervariasi,” ungkap dr Nadia.

Dokter Nadia melanjutkan, penghentian cover biaya pasien Corona dilakukan saat masa isolasi COVID-19 dinyatakan selesai.

“Bila saat itu ternyata masih diperkukan perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, maka beralih ke sumber pembiayaan lain,” sambung dr Nadia.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud dr Nadia, seperti jaminan kesehatan nasional (JKN) atau asuransi lain masing-masing pasien. dr Nadia kembali menegaskan informasi biaya pasien Corona tak lagi dicover pemerintah adalah hoaks.

“Hoaks. Biaya perawatan pasien COVID-19 tetap ditanggung pemerintah. Sumber biaya tetap dari Kemenkes,” tegas dia.


Cek Fakta: Benarkah Mulai 1 Oktober Pasien Covid-19 Tidak Ditanggung Kemenkes? (Turnbackhoax.id)

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka konten yang tersebar melalui Whatsapp itu masuk ke dalam kategori Konten yang Menyesatkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar