Lebih Dahsyat dari Morfin, Daun Kratom Ditetapkan jadi Jenis Narkoba

Minggu, 19/09/2021 21:10 WIB
Daun Kratom (Net)

Daun Kratom (Net)

Jakarta, law-justice.co - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut daun kratom punya efek samping yang lebih kuat dari morfin dan dapat merusak kesehatan manusia. Atas dasar itu BNN tetap menargetkan aturan larangan peredaran dan penggunaan daun kratom mulai 2022 mendatang.


Kepala Humas BNN Sulistyo Pudjo mengatakan daun kratom ini telah ditetapkan sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika pada 2017 lalu.

Sulistyo mengatakan, rencana melarang penggunaan daun kratom lantaran kandungan yang ada di dalam daun kratom berbahaya terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.

"Dimana efek samping terhadap kesehatan dan keselamatan pengguna sangatlah besar dan jauh lebih banyak mudharatnya dibandingkan nilai kemanfaatannya," jelasnya

Lebih lanjut ia menjelaskan, Kratom atau Mitragyna Speciosa merupakan kelompok tanaman yang didalamnya terdapat kandungan zat berupa Mitraginin. Zat tersebut diungkapkan Sulistyo bersifat narcotik, yaitu berdampak adiktif terhadap penggunanya.

Selain itu, efek stimulan yang terdapat dalam kandungan kratom 13 kali lebih kuat daripada efek yang ditimbulkan oleh morfin dalam dosis yang sama. Apabila terus dikonsumsi dalam jangka panjang, kratom akan menyebabkan gejala adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Atas dasar itu pula, menurut Sulistyo, status kratom di banyak negara termasuk di ASEAN juga telah dilarang peredarannya.

"Beberapa negara seperti Singapura juga melakukan penyitaan terhadap daun kratom yang diduga berasal dari Indonesia," jelasnya.

Kendati demikian, ihwal teknis terkait pelarangan edar daun kratom sendiri menurutnya masih dalam proses pembahasan. Lantaran status kratom di Indonesia masih belum sepenuhnya dilarang hingga tahun 2022 mendatang.

Hal ini ia sampaikan terkait nasib sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya melalui penanaman dan penjualan daun kratom di pelbagai wilayah di Indonesia.

"Masalah teknis dan taktis bagaimana pelarangan daun kratom masih dalam proses. Target pelarangan masih sama di 2022," ujar dia.

Polemik daun kratom kembali muncul setelah Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kekhawatiran pemusnahan pohon kratom di daerahnya.

Wacana pemusnahan karena daun kratom yang tengah viral dalam beberapa waktu terakhir, dianggap mirip dengan narkoba.

Surat ini menjadi tindak lanjut Sutarmidji dalam menyikapi kelangsungan jutaan pohon kratom di Kalimantan Barat.

"Saya sudah mengumpulkan semua data, nanti saya akan menyurati beliau, beliau akan bilang nanti, mungkin dari DPR akan mem-backup ini," ucap Sutarmidji, seperti dikutip Antara, Minggu (19/9/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar