Ombudsman Kaget! KPK dan BKN Kompak Tolak Hasil Temuan soal TWK

Minggu, 19/09/2021 18:20 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Bisnis)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengaku kaget atas sikap KPK dan BKN yang justru kompak mengajukan keberatan atas temuan dan tindakan korektif yang disampaikan pihaknya terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Sebab, menurut Robert, yang biasanya menggunakannya adalah pihak pelapor, namun ini justru pihak terlapor. "Kemarin kami kaget, terus terang, meskipun ruangnya kita siapkan untuk prosedural semacam itu. Karena KPK dan BKN menggunakan itu yang posisi mereka sebagai pihak terlapor," kata Robert dalam diskusi daring ICW, Minggu (19/9/2021).

Menurutnya, meski prosedur pengajuan keberatan ini memang diberikan oleh Ombudsman, tapi biasanya yang melakukannya adalah pihak pelapor yang tidak puas dengan putusan akhir.


Di lain sisi, dalam polemik TWK, KPK dan BKN merupakan pihak terlapor sedangkan pegawai komisi antirasuah yang tak lolos TWK adalah pihak pelapor. "Tetapi oke kita hormati itu karena ruangan kita berikan," tutur Robert.


Meski ada keberatan, namun Ombudsman RI melihat BKN telah menjalankan langkah korektif yang diberikan pasca ditemukannya maladministrasi dalam proses TWK. Hal ini tampak dari mulai dibuatnya roadmap untuk alih status pegawai dari independen menjadi ASN.


"Terhadap BKN saya sampaikan ada perkembangan, dari laporan akhir kita meski mereka keberatan, tapi BKN sudah melakukan pembenahan penyiapan roadmap proses peralihan pegawai suatu lembaga tidak hanya KPK, karena mungkin suatu waktu Komnas HAM atau Ombudsman untuk menjadi ASN. Karena selama ini belum punya," ungkap Robert.


"Jadi BKN itu belum punya roadmap, tidak punya alat ukur, tidak punya asesor, tidak punya segala untuk melakukan peralihan seperti yang di KPK," tambah Robert.


Lebih lanjut, berbeda dengan BKN, KPK sama sekali tidak merespons tindakan korektif yang telah disampaikan Ombudsman RI. "BKN merespons itu, sementara itu KPK itu memang sama sekali tidak bergerak," tandas Robert.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar