Ada Skandal Bank Dunia Dibalik Omnibus Law, ini Bantahan Jubir Luhut

Minggu, 19/09/2021 17:20 WIB
Gedung World Bank (Investor Daily)

Gedung World Bank (Investor Daily)

Jakarta, law-justice.co - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, memberikan tanggapan pasca-ditemukannya skandal penyimpangan data tingkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB).

EODB sebelumnya menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk menyusun kebijakan dalam Undang-udang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Jodi menampik bahwa pembuatan klausul-klausul peraturan dalam Omnibus Law hanya dilandasi pada EODB. Ia mengatakan beleid sapu jagat disusun dengan melihat kebutuhan penyederhanaan regulasi di Indonesia.

Kebijakan Omnibus Law bukan hanya dilandasi oleh EODB, tapi memang karena ada kebutuhan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran,” ujar Jodi dikutip dari Tempo, Minggu (19/9/2021)


Jodi mengatakan tujuan utama pembuatan Omnibus Law pun bukan untuk mengejar peringkat EODB. Ia mengatakan Omnibus Law diciptakan untuk menjamin iklim berusaha dan investasi yang berkualitas, baik bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM, maupun investor.

Bank Dunia sebelumnya mengumumkan telah menyetop sementara laporan kemudahan berusaha akibat adanya dugaan skandal yang melibatkan Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF). Skandal disinyalir terjadi pada 2018-2020 menurut keterangan resmi Bank Dunia.


"Setelah penyimpangan data Doing Business 2018 dan 2020 dilaporkan secara internal pada Juni 2020, manajemen Bank Dunia menghentikan sementara laporan Doing Business berikutnya dan memulai serangkaian tinjauan dan audit atas laporan dan metodologinya," tulis Bank Dunia pada Jumat, 17 September 2021.

Bank Dunia mengendus adanya permasalahan etika dan akuntabilitas yang dilakukan oleh mantan pejabat lembaga internasional itu dan melakukan evaluasi. Manajemen juga menggelar audit atas laporan-laporan EODB.

Setelah meninjau semua informasi yang dihimpun tentang EODB, Bank Dunia memutuskan mengambil kebijakan menghentikan laporan dan akan menyusun metode anyar untuk mengukur peringkat kemudahan berusaha selanjutnya.

"Grup Bank Dunia tetap berkomitmen kuat untuk memajukan peran sektor swasta dalam pembangunan dan memberikan dukungan untuk membuat peraturan yang mendukung hal ini. Ke depan, kami akan mengerjakan pendekatan baru untuk menilai iklim bisnis dan investasi," tulis Bank Dunia.

Adapun laporan EODB selama ini telah membantu negara-negara membuat keputusan yang tepat untuk meningkatkan perekonomiannya. Penelitian juga telah menjadi alat bagi sektor swasta, masyarakat sipil, akademikus, jurnalis, dan pihak lain memperluas pemahaman tentang isu-isu global.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar