Prosedur Diterapkan Bandara Soetta, ini 6 Ceckpoint Penumpang Asing

Minggu, 19/09/2021 16:40 WIB
Ceckpoint Bandara Soekarno-Hatta (Antara)

Ceckpoint Bandara Soekarno-Hatta (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan prosedur terbaru perihal kedatangan penumpang dari luar negeri di Indonesia. Sebagai wujud penerapan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 74/2021, Bandara Soekarno Hatta mewajibkan pengunjung internasional untuk melakukan tes PCR di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Bandara Soekarno-Hatta.

Aturan ini mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00:00 WIB. Seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi lainnya telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru yang sejalan dengan SE Kemenhub tadi.


"Prosedur baru diterapkan bagi penumpang rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, melalui siaran pers, dikutip Minggu (19/9/2021).


Agus menambahkan bahwa prosedur baru ini memiliki sejumlah checkpoint yang perlu dicermati, yaitu:

-Checkpoint 1
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta setelah turun dari pesawat akan dilakukan pendataan sesuai kriteria keputusan kepala satgas penanganan Covid-19 No. 11 Tahun 2021 (pekerja migran, pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah).
Kemudian akan dilakukan pendataan untuk WNI dan pelaku perjalanan lainnya sesuai ketentuan di luar kriteria keputusan ketua satgas tersebut.

-Checkpoint 2
Seluruh penumpang kemudian menuju area verifikasi dokumen kesehatan yang dilakukan oleh personel KKP dan Kemenkes. Dokumen yang diverifikasi antara lain kartu vaksinasi, eHAC Internasional, surat hasil RT-PCR Covid-19 dari negara asal, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam SE Kemenhub 74/2021. Pada titik ini, personel KKP juga akan melakukan klasifikasi lokasi karantina.

-Checkpoint 3
Seluruh penumpang kemudian menjalani tes PCR di bilik yang terletak masih di area kedatangan internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Layanan tes ini akan dilakukan oleh penyedia fasilitas layanan kesehatan (fasyankes).

-Checkpoint 4
Seluruh penumpang menjalani proses imigrasi serta bea dan cukai.

-Checkpoint 5
Penumpang menuju area holding untuk persiapan karantina, dengan pengawasan personel Satgas Udara Penanganan Covid-19. Hasil tes PCR juga akan diinformasikan di titik ini.


-Checkpoint 6
Penumpang menuju transportasi darat (bus) untuk diantar ke lokasi karantina yang telah ditetapkan. Pelaksanaan di titik ini dibantu oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Bagi pengunjung rute internasional, prosedur PCR dilakukan sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, yaitu di negara asal, di Bandara Soekarno-Hatta, dan di lokasi karantina.


"Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani tiga kali tes PCR,” kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) dr. Darmawali Handoko.

Sementara itu, Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz menegaskan bahwa regulasi ini adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.

“SE No. 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” ujar Gandoz.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar