Kompolnas Desak Usut Kasus Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece

Minggu, 19/09/2021 15:00 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Irjen Napoleon Bonaparte Menganiaya Pelaku pelecehan agama Muhammad Kece di Lapas (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Muhammad Kosman alias Muhammad Kece melaporkan Irjen Napoleon Bonaparte ke Bareskrim Polri atas kejadian pemukulan di dalam ruang tahanan. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece ini diusut tuntas.


"Kami sangat menyayangkan masih adanya kekerasan di ruang tahanan kepolisian. Meski penganiayaan itu dilakukan oleh sesama tahanan, tetapi pihak kepolisian tetap harus bertanggung jawab, karena dengan menahan seseorang berarti harus bertanggungjawab terhadap keselamatan orang yang ditahan," Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (18/9/2021).


Poengky menilai polisi wajib mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon. Seluruh pihak yang mengetahui kejadian ini diharapkan dapat turut diperiksa.


"Oleh karena itu, pihak kepolisian wajib mengobati luka-luka yang timbul akibat penganiayaan, mengusut tuntas melalui lidik sidik siapa pelaku penganiayaan untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, memeriksa petugas penjaga ruang tahanan, serta memastikan sistem pengawasan yang baik agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.


"Jika benar terlapornya adalah Sdr. NB, maka penyidik diharapkan segera melakukan lidik sidik untuk mendapatkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti dengan dukungan scientific crime investigation, agar hasilnya valid dan akuntabel," imbuhnya.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengungkap pelaku penganiayaan Muhammad Kece di rutan adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Dia memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus ini.


"Sudah diproses sidik. Pelaku sesama tahanan (korban saat itu di ruang isolasi). Pascakejadian, proses langsung berjalan," kata Komjen Agus


Bareskrim telah memeriksa tiga saksi dalam kasus penganiayaan ini. Semuanya berstatus narapidana.

"(Terlapor atas nama) Napoleon Bonaparte. Ya tiga saksi (sudah diperiksa). Semuanya napi," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dalam LP bernomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim. LP itu dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar