Dimana Kunci Sengketa Lahan Sentul City Versus Rocky Gerung

Minggu, 19/09/2021 12:48 WIB
Sentul City dan Rocky Gerung Saling Klaim Hak Atas Tanah di Bojong Koneng, Bogor Foto:konfirmasitimes.com

Sentul City dan Rocky Gerung Saling Klaim Hak Atas Tanah di Bojong Koneng, Bogor Foto:konfirmasitimes.com

law-justice.co -
Sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung hingga saat ini belum menemui titik terang. Keduanya masih beradu klaim sebagai pemilik sah lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga masih mengkaji dan mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) termasuk dokumen yang dimiliki oleh warga yang berada di wilayah sengketa tersebut. Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mempertanyakan perihal alasan terbitnya sertifikat HGB (SHGB) milik PT Sentul City Tbk di atas lahan yang tidak clean and clear.

Menurut Dewi, secara faktual, tanah-tanah yang diklaim oleh Perseroan dengan SHGB justru sudah ditempati warga sejak lama. "Bagaimana mungkin SHGB dapat terbit di atas tanah yang tidak clear dan clean," kata Dewi kepada Media  Jumat (17/09/2021). Dewi menegaskan, kunci dari awal mula dan tuntasnya sengketa lahan yang terjadi antara PT Sentul City Tbk dan Rocky Gerung ini ada di Kementerian ATR/BPN.

Karena pada dasarnya semua penerbitan, penghapusan, perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah tercatat lengkap di kementerian tersebut. Dewi mendesak Kementerian ATR/BPN membuka informasi secara lengkap terkait penerbitan HGB yang diklaim oleh PT Sentul CIty Tbk. Hal itu penting agar publik dapat mengetahui sejarah dari terbitnya HGB tersebut.

"Kapan terjadi penerbitan atau peralihan hak menjadi HGB ?

Dengan proses semacam apa ?

Ini penting dibuka, sehingga benang kusut agraria ini dapat mulai diurai," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah dijelaskan bahwa tanah HGB dapat diberikan dan berasal dari tanah negara, tanah hak pengelolaan dan tanah hak milik. "Jadi penerbitan HGB untuk PT Sentul City Tbk ini bersumber dari mana," tanya Dewi. Status HGB juga dapat terhapus jika pemegang hak atas lahan itu justru menelantarkan lahan dan tidak menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artinya HGB yang dimiliki perusahaan hapus dengan sendirinya karena telah menelantarkannya, dan lahan itu telah dikuasai orang lain. Dikutip dari peraturan.bpk.go.id, Pasal 35 PP Nomor 40 Tahun 1996 mencantumkan bahwa HGB dapat hapus yaitu karena berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya, dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan (HPL) atau pemegang Hak Milik (HM) sebelum jangka waktunya berakhir.

Sertifikat, Satu-satunya Bukti Hukum Kepemilikan atas Tanah Kemudian juga hapus karena dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir, dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961, ditelantarkan dan hapus karena tanahnya musnah.

Untuk diketahui, konflik sengketa lahan antara PT Sentul City Tbk melawan Rocky Gerung masih bergulir. PT Sentul City Tbk mengaku kalau lahan yang disengketan itu sebelumnya berstatus tanah negara di bawah penguasaan Badan Usaha Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XII atau PTPN XII. Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (14/9/2021),

Sentul City mendapatkan lahan di lembah Sentul yang masuk Kabupaten Bogor setelah menerima pelepasan tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XII Pasir Maung. Luas lahan HGU yang beralih dari PTPN XII ke Sentul City tersebut yakni mencapai 1.100 hektar. Lokasinya berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Tak dijelaskan, apa alasan PTPN XII melepaskan lahan HGU di Sentul hingga ribuan hektar, meskipun lahan tersebut menempati lokasi yang sangat strategis karena berada di dekat Jakarta dan dekat dengan Tol Jagorawi. PT Sentul City Tbk mengeklaim mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN XII Pasir Maung seluas 1.100 hektar yang berlokasi di Desa Bojong Koneng.

Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk terus menjadi sorotan. Pasalnya, polemik klaim kepemilikan tanah itu tak kunjung berakhir.

Lieus Sungkharisma pun angkat bicara terkait polemik lahan yang berada di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor itu.

Pengertian Big Data Adalah

Istilah Big data pertama kali muncul pada tahun 2000 oleh seorang analis industri .

 

Data Pertanahan harus dalam Big Data

Penggunaan data yang serampangan sudah terjadi dimana mana . Agar peneribitan surat tanah oleh pemerintah desa, kelurahan hingga kecamatan terarsip melalui data base terintegrasi dan teratur.

Arsip itu kata Riskon Fabiansyah harus tersimpan dalam data base elektronik untuk mencegah hilangnya dokumen tersebut. Atau di salah gunakan karena tidak adanya informasi yang transparan.

Hal ini disampaikannya karena kerap kali muncul permasalahan di tengah masyarakat yakni tumpang tindih kepemilihan tanah. Bahkan saat reses pihaknya juga mendapati persoalan sengketa lahan.

Menurutnya masalah sengketa lahan ini sudah sangat sering terjadi, untuk itu dirinya meminta perlu adanya kearsipan dalam menerbitkan surat tanah, untuk meminimalisir penerbitan surat tanah yang tumpang tindih.

Kekuatan masa depan adalah siapa yang mempunyai Data paling besar dan lengkap . 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar