5 Aturan Sekolah ini Penting Dipahami Ortu jika Anak Mulai PTM

Sabtu, 18/09/2021 18:40 WIB
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, sudah berjalan di minggu ini. Kembali digelarnya PTM pada hari ini disambut antusias oleh murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas karena sebelumnya mereka sekolah dari rumah sejak Tahun Ajaran Baru pada awal Juli kemarin. Robinsar Nainggolan

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di SDN Malaka Jaya 07 Pagi, Klender, Jakarta, sudah berjalan di minggu ini. Kembali digelarnya PTM pada hari ini disambut antusias oleh murid, terutama kelas 1 SD yang baru pertama kali belajar langsung di ruang kelas karena sebelumnya mereka sekolah dari rumah sejak Tahun Ajaran Baru pada awal Juli kemarin. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah membuat pemerintah memutuskan melakukan berbagai penyesuaian. Salah satunya mengeluarkan peraturan mengenai pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.


Sudah lebih dari dua minggu, tepatnya sejak Senin (30/8/2021) lalu, PTM secara terbatas kembali diizinkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di wilayah PPKM level 1-3.


Peraturan ini sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), atau Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.


Keputusan ini tentu membuat orang tua lega karena anak bisa kembali belajar dengan optimal. Di sisi lain, beberapa orang tua masih kerap khawatir akan kesehatan anak sebab ancaman virus corona masih ada di mana-mana. Untuk itu, di dalam SKB Empat Menteri juga telah diatur mengenai kebijakan yang wajib ditaati pihak sekolah. Di antaranya:

1. Keterisian kelas

Dalam peraturan pelaksanaan PTM terbatas masa PPKM ini, setiap satuan pendidikan harus mematuhi keterisian kelas maksimal. Pada PAUD, keterisian kelas maksimal hanya diperbolehkan 33 persen atau lima peserta per kelas.


Bagi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK, dan program kesetaraan, maksimal keterisian kelas adalah 50 persen atau 18 peserta didik. Sedangkan SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB, dalam satu kelas bisa diisi maksimal 62-100 persen atau lima peserta.


Selanjutnya, sekolah juga harus menerapkan jarak antar bangku minimal 1,5 meter dan satu meja hanya boleh diduduki oleh satu peserta didik saja.


2. Pembagian rombongan belajar


Kebijakan tentang jumlah maksimal keterisian kelas ini mau tidak mau harus diikuti dengan penerapan jam belajar (shift) yang terbagi dalam beberapa rombongan belajar. Dalam hal ini, Kemendikbudristek memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan peraturan shift dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan siswa, mulai dari durasi hingga banyaknya shift dalam sehari.


Pembagian rombongan belajar ini bertujuan mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan risiko terbentuknya klaster penularan baru. Selain itu, sekolah juga bisa memaksimalkan penerapan jarak aman antar siswa saat proses pembelajaran berlangsung.


3. Penerapan protokol kesehatan ketat


Selain peraturan mengenai jumlah siswa maksimal dalam satu kelas, protokol kesehatan juga harus ditaati oleh seluruh siswa dan guru. Di antaranya selalu menggunakan masker sekali pakai yang dilapisi masker kain tiga lapis, selalu mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas, tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman, serta menerapkan etika batuk/bersin.


Peran orang tua sangatlah penting untuk selalu memberikan edukasi tentang fungsi penerapan protokol kesehatan. Bila perlu, orang tua harus membekali anak dengan hand sanitizer, disinfectant spray, masker cadangan, dan face shield sebagai perlindungan ganda terhadap virus.


4. Mengutamakan kesehatan murid

Di tengah penerapan kembali PTM terbatas, kesehatan siswa dan seluruh warga dalam satuan pendidikan tetap harus menjadi prioritas. Apalagi bila anak mengidap penyakit penyerta (komorbid) yang berisiko tinggi bila tertular COVID-19.


Orang tua jangan ragu untuk selalu berkonsultasi tentang kesehatan anak kepada pihak sekolah, termasuk memberitahukan ketika kondisi kesehatan anak atau keluarga yang serumah sedang menurun. Tidak hanya melindungi anak, cara ini juga akan melindungi murid lainnya dari ancaman penularan virus yang lebih luas.


5. Larangan kegiatan yang berpotensi kerumunan


Demi mencegah kerumunan, larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan juga dilarang sepanjang penyelenggaraan PTM terbatas. Kegiatan yang dimaksud adalah istirahat di kantin, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, hingga kegiatan di luar pembelajaran seperti rapat besar atau program pertemuan orang tua dan guru secara langsung.


Di sinilah peran orang tua juga sangat diperlukan, salah satunya dengan menyiapkan makanan dan camilan bergizi di rumah agar anak tidak jajan sembarangan saat berada di lingkungan sekolah. Kegiatan olahraga yang ditiadakan sementara juga bisa digantikan dengan workout ringan di rumah setiap pagi sebelum beraktivitas, seperti yoga atau jogging ringan.


Selama PPKM ini, pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya demi menekan laju penularan di kalangan pelajar sekaligus mempercepat terbentuknya herd immunity. Salah satunya dengan memperluas pemberian vaksinasi dengan penyelenggaraan sentra vaksin untuk anak dan remaja berusia 12-17 tahun.


Bagi orang tua yang ingin lebih tahu tentang peraturan kebijakan PTM terbatas, Kemendikbudristek juga telah menerbitkan Panduan Pembelajaran PAUD Dikdasmen di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat diunduh di sini.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar