Peradilan Tipikor Adili 2 Pejabat Pajak Pelaku Suap, Jhonlin Kapan?

Sabtu, 18/09/2021 15:28 WIB
Ilustrasi Pembayaran Pajak (ist)

Ilustrasi Pembayaran Pajak (ist)

[INTRO]
Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK Riniyati Karnasih telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP; dan terdakwa Dadan Ramdani selaku mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (16/9).

"Penahanan para terdakwa menjadi kewenangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (17/9). Sehingga kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat ini menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan.

Kedua terdakwa itu kata Ali, akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Dalam perkara ini, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yaitu Angin pada Selasa (4/5) dan Dadan Ramdani (DR) pada Jumat (13/8).

Sementara itu, empat tersangka lainnya hingga saat ini belum ditahan. Beberapa tersangka yang dipanggil pun kerap kali mangkir saat dipanggil penyidik.

Keempat tersangka yang belum ditahan yaitu, Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak; Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Dalam konstruksi perkara, Angin bersama-sama dengan tersangka Dadan diduga mengatur dan menyesuaikan jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak. Pemeriksaan perpajakan juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Selanjutnya, Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak. Yaitu, PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak tersebut, Angin bersama Dadan diduga telah menerima sejumlah uang. Pada Januari-Februari 2018, menerima uang sebesar Rp 15 miliar yang diserahkan oleh tersangka Ryan dan tersangka Aulia Imran sebagai perwakilan PT GMP.

Pada pertengahan 2018, sebesar 500 ribu dollar Singapura yang diserahkan oleh tersangka Veronika sebagai perwakilan PT BPI Tbk dari total komitmen sebesar Rp 25 miliar.
Kurun waktu Juli-September 2019 sebesar 3 juta dollar Singapura diserahkan oleh tersangka Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama yang merupakan anak usaha dari Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Namun sampai saat ini Agus masih belum ditahan dan berkasnya belum diserahkan ke pengadilan Tipikor.

(Farid Fathur\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar