Guru Besar UI: Kapal China di Natuna Akan Terus Ada Sampai Akhir Zaman

Sabtu, 18/09/2021 15:35 WIB
Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). (Foto: Antara).

Kapal Coast Guard China-5202 membayangi KRI Usman Harun-359 saat melaksanakan patroli mendekati kapal nelayan pukat China yang melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia Utara Pulau Natuna, Sabtu (11/1/2020). (Foto: Antara).

law-justice.co - Guru Besar Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan kapal-kapal perang China akan terus berkeliaran di perairan Natuna sampai akhir zaman.

"China tidak mau melepas klaim Sembilan Garis Putus yang sejak 2016 dinyatakan oleh Permanent Court of Arbitration sebagai tidak memiliki dasar berdasarkan UNCLOS," kata Hikmahanto seperti dikutip Antara, Sabtu (18/9/2021).

Keberadaan kapal perang China di perairan Natuna diperkirakan ingin menandingi kapal-kapal perang Indonesia yang berada di laut lepas.

Hikmahanto menerangkan, hal itu bertujuan dalam rangka penegakan hukum di ZEE dan melakukan penangkapan atas nelayan-nelayan China.

"Tidak seharusnya kapal militer China berada di laut lepas kecuali sedang melakukan pelayaran untuk melakukan perlintasan. Ini mengingat kapal militer ditujukan untuk mempertahankan wilayah kedaulatan negara," katanya.

Dia meminta pemerintah segera mendorong para nelayan Indonesia untuk membanjiri dan mengeksploitasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Natuna Utara dengan memberi subsidi dan insentif.

"Upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia adalah mengerahkan kapal-kapal Bakamla untuk memunculkan rasa aman dan ketenangan bagi para nelayan Indonesia dalam menangkap ikan di ZEE," jelasnya.

Menurut Hikmahanto, untuk menghadapi intimidasi Kapal Perang dan Coast Guard China terhadap para nelayan, tidak mungkin mengerahkan kekuatan Angkatan Laut ataupun melakukan pengusiran karena keberadaan Kapal Perang tersebut berada di Laut Lepas.

Lagi pula, kata dia, nelayan China dalam perspektif pemerintah China tidak beranggapan apa yang dilakukan para nelayannya melakukan illegal fishing di Natuna. Sebab, mereka melakukan penangkapan ikan di traditional fishing ground berdasarkan klaim sembilan garis putus.

Sejumlah nelayan Indonesia di Natuna sebelumnya menyampaikan Kapal Perang dan Coast Guard China mondar mandir dan mengintimidasi mereka saat menangkap ikan.

Perbuatan mereka secara hukum internasional dinilai tidak melanggar hukum mengingat Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berada di laut lepas. Kondisi tersebut berarti bahwa wilayah ZEE tidak tunduk pada kedaulatan Indonesia.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar