Wajib Tahu! Lakukan 3 Hal ini Ketika Diteror Pinjol

Sabtu, 18/09/2021 11:37 WIB
Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)

Ilustrasi Uang (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Saat ini tak sedikit orang yang menjadi korban dari pinjaman online (pinjol). Bahkan, ada yang sampai diteror. Meski begitu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing membeberkan cara ketika diteror pinjol.

Pertama, masyarakat bisa memblokir nomor yang meneror tersebut.

"Pihak yang meneror dan mengintimidasi itu pasti ilegal. Blokir semua nomor," kata Tongam melansir CNNIndonesia.com, Jumat (17/9/2021).

Kedua, sampaikan kepada seluruh kontak di nomor ponsel masyarakat itu untuk mengabaikan jika ada teror yang datang ke mereka. Sebab, pinjol ilegal memiliki seluruh data kontak di ponsel peminjam.

"Kekuatan utama dari pinjol ilegal adalah data kontak HP, itu ada mertua, semua keluarga, ada pimpinan perusahaan," jelas Tongam.

Ketiga, lapor ke kepolisian. Tongam menyebut masyarakat jangan mau diteror dan diintimidasi. "Polisi sangat profesional menangani," jelas Tongam.

Diketahui, berbagai kasus pinjol terus bermunculan sejak muncul pada 2016 lalu. Sebagai contoh, Melati (bukan nama sebenarnya), mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Malang menjadi salah satu korban pinjol. Ia meminjam uang uang di empat sampai lima aplikasi pinjol dengan total Rp2,5 juta dengan tenor tujuh hari.

Namun, Melati tak punya uang untuk membayar hingga jatuh tempo tiba. Ia memutuskan untuk meminjam dana di pinjol lain untuk menutup utangnya di empat sampai lima aplikasi pinjol sebelumnya.

Dari Rp2,5 juta, utang Melati akhirnya menumpuk hingga Rp40 juta. Jika ditotal, ia meminjam di 24 aplikasi pinjol.

Berbagai intimidasi pun datang dari masing-masing pinjol. Dari umpatan monyet, anjing, diancam akan disebar fotonya, hingga ancaman pembunuhan.

Ini baru kisah satu korban. Kisah lainnya, akhir Juli 2021 lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil menangkap delapan tersangka sindikat pinjol ilegal.

Pihak Bareskrim Polri mengatakan pinjol tersebut memfitnah peminjam sebagai bandar narkoba dalam proses penagihan. Selain itu, pinjol itu meng-edit foto-foto dari peminjam perempuan untuk ditempelkan pada gambar tak senonoh.

Kemudian, foto disebar ke media sosial, mencemarkan nama baik peminjam dalam menagih utang mereka.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar