IPW Minta Fadil Imran Copot Penyidik PMJ yang Peras Korban Rp500 Juta

Sabtu, 18/09/2021 10:30 WIB
Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santosa. (Foto: Kronologi).

law-justice.co - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa meminta Kepala Polda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Fadil Imran mencopot oknum penyidik yang diduga memeras korban dengan nilai ratusan juta rupiah.

Apabila oknum itu terbukti melakukan pelanggaran menyusul beredarnya kabar soal mafia hukum di Polda Metro Jaya, ia meminta Fadil Imran menindak tegas jajarannya.

"Kapolda harus mencopot pimpinan kesatuan reserse yang diduga meminta uang untuk terbitnya SP3. Kalau memang berdasarkan hasil gelar SP3 harus ditetapkan maka perkara tersebut harus di hentikan tanpa embel-embel  biaya untuk polisi," kata Sugeng dalam keterangannya, Jumat, (17/9/2021).

LQ Indonesia Lawfirm sebelumnya membeberkan isi rekaman oknum penyidik Polda Metro Jaya yang meminta jatah Rp 500 juta kepada korban kasus gagal bayar perusahaan investasi untuk mengeluarkan SP3 kasus tersebut. Polisi beralasan duit itu digunakan sebagai biaya tanda tangan Direktur Kriminal Khusus.

Dalam isi rekaman yang diunggah di akun Channel YouTube LQ Lawfirm, seorang oknum polisi meminta uang pelicin dengan istilah "lima nol nol". Isi rekaman tersebut bisa didengar di sini.

Menurut Sugeng, informasi yang diungkap LQ Indonesia Lawfirm tersebut tak bisa dianggap angin lalu. Selain melanggar hukum, oknum penyidik juga telah mengangkangi etika Polri serta mengabaikan prinsip Presisi Kapolri.

Sugeng yakin Fadil Imran akan serius menindak bawahannya yang diduga memeras korban dengan dalih biaya SP3.

"Saya yakin Kapolda Metro Jaya akan menindak anak buahnya yang terbukti melanggar aturan," katanya.

Saat dihubungi, Anggota Komisi Hukum DPR RI Johan Budi meminta agar bukti rekaman berisi pemerasan oknum penyidik itu dilaporkan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia juga menyarankan untuk mengadukan kasus tersebut kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

"Biar Propam atau Bareskrim Polri yang melakukan penyelidikan benar atau tidaknya," kata Johan.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar