KKB Dinilai Langgar HAM, Perintah KSP ke Aparat: Harus Bertindak!

Sabtu, 18/09/2021 06:05 WIB
Kantor Staf Presiden (Tirto)

Kantor Staf Presiden (Tirto)

Jakarta, law-justice.co - Kantor Staf Presiden (KSP) merespon terkait insiden penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap tenaga kesehatan (nakes) hingga tewas di Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021).

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KKB melanggar Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

KKB juga, kata dia, melanggar sejumlah undang-undang, seperti UU Kesehatan, UU Keperawatan, UU Rumah Sakit, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Jaleswari menyebut KKB tidak mempunyai rasa kemanusiaan. Dia meminta kelompok tersebut untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan di Papua.

Wakil Komisaris Utama PT Pindad itu meminta aparat keamanan bertindak tegas. Ia berharap aparat segera menuntaskan aksi kekerasan KKB di Papua.

"Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," ujar Jaleswari.

Ia juga menyampaikan duka cita atas kematian perawat Gabriella Meilani. Ia juga berduka dengan kabar tenaga kesehatan Gerald Sokoy yang masih hilang.

Sebelumnya, KKB melakukan serangan ke Distrik Kiwirok, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, Senin (13/9/2021). Sejumlah fasilitas kesehatan dan pendidikan dibakar dalam kejadian itu.

Dua tenaga kesehatan sempat hilang dalam penyerangan. Pada Rabu (15/9/2021), aparat keamanan menemukan dua orang nakes di jurang. Gabriella Meilan ditemukan dalam keadaan tewas, sedangkan Kristina Sampe masih dalam keadaan hidup.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar