Curhat Pegawai KPK yang Dipecat: Kami Dianggap Anak Haram

Sabtu, 18/09/2021 05:40 WIB
Gedung KPK ditembaki sinar laser (Detik)

Gedung KPK ditembaki sinar laser (Detik)

Jakarta, law-justice.co - Salah satu dari 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), Faisal, mencurahkan isi hatinya. Faisal dkk segera diberhentikan dengan hormat akhir bulan ini.

Faisal menyebut KPK menggusur 56 pegawai KPK secara kejam. Dia merasa dirinya dan 55 pegawai KPK lain yang diberhentikan dianggap seperti anak haram.

"Sejak awal barangkali kami memang dianggap anak haram. Sebuah perangai yang bengis dan semena-mena. Bahkan, sampai titik tertentu sudah biadab," kata Faisal kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Faisal mengatakan, KPK tidak menghiraukan hak asasi manusia ke-56 pegawai yang diberhentikan. KPK juga dinilai mengabaikan temuan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

"Semena-mena, karena KPK mengabaikan temuan fakta no debat dari Ombudsman. Bahwa telah terang benderang pelanggaran administrasi dalam proses asesmen TWK pegawai KPK. Terlebih, KPK silap mata atas rekomendasi Ombudsman," ujar Faisal.

Dia menilai pemberhentian yang dilakukan KPK sebagai tindakan yang biadab. Dia juga menganalogikan pemberhentian 56 pegawai tak lolos TWK seperti kelakuan orang-orang di Gerakan 30 September 1965.

"Kami dimatikan secara terburu-buru dan sadis. Bagaikan kelakuan immoral dan brutal orang-orang Gerakan 30 September 1965," imbuh Faisal.

Faisal pun mohon pamit dari KPK. Faisal mengapresiasi para pegawai KPK lainnya selama dia bertugas di lembaga antirasuah itu.

"Saya tak akan minta maaf. Sebab, saya percaya, teman-teman sudah memakbulkan maaf tanpa saya mengiba-iba dan yakinlah, sejak pertama bertemu, lantas bekerja sama dan bersama bekerja, hari demi hari di KPK, saya sudah memutihkan hati. Harapan sebaliknya tentu mirip," pungkas Faisal.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar