Soal Pemecatan 56 Pegawai KPK, Febri Sebut Kesewenangan Tak Malu-malu

Jum'at, 17/09/2021 19:00 WIB
Febri Diansyah saat keluar dari KPK (Antara)

Febri Diansyah saat keluar dari KPK (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah pegawai KPK sudah mulai berkemas. Mereka merupakan pegawai yang akan dipecat KPK karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan.


Beberapa pegawai sudah membereskan meja kerja mereka. Salah satunya Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.


Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menilai ada ironi dalam peristiwa ini. Para pegawai KPK yang tak lulus TWK tetap berjuang hingga akhir meski Firli Bahuri dkk tetap memutuskan untuk memecat mereka. "Kita lihat kesewenangan terjadi tanpa malu-malu. Bahkan yang seharusnya bisa berbuat, justru “lari” dari tanggungjawab," ujar Febri dalam akun Twitter pribadinya, Jumat (17/9/2021).


Ia tidak menjelaskan siapa pihak yang ia maksud bisa berbuat namun "lari". "Inilah masa yang berulang, dengan lebih buruk! Ketika sejumlah anak muda yang teguh hati memberantas korupsi justru disingkirkan oleh kekuasaan," sambungnya.

Ia lantas mengungkapkan bahwa dugaan upaya penyingkiran pegawai sudah sering terjadi. Mulai dari cara secara halus hingga teror. "Tidak banyak yang tahu, upaya penyingkiran terjadi berulang-ulang. Mulai dari janji jabatan di BUMN, kriminalisasi, fitnah, teror, hingga TWK," ungkap Febri.


"Kenapa anak-anak muda ini masih bertahan? Sederhana, karena cinta. Ada impian. Ingin melihat anak cucu kita ke depan hidup lebih baik tanpa korupsi," sambungnya.


Febri pun mengenang bahwa hari ini tepat satu tahun dia mengundurkan diri dari KPK. Kondisi KPK menjadi salah satu alasan Febri hengkang.
Saya tidak sekuat mereka yang tetap bertahan dalam badai," ujar Febri.

"Anak-anak muda ini jadi catatan sejarah perjalanan bangsa. Pemberantasan korupsi memang tidak pernah mudah. Kekuasaan yang busuk tidak akan pernah nyaman dengan keberadaan mereka," imbuhnya.


Meski sudah pada titik akhir, Febri berharap para pegawai yang akan dipecat itu keluar dari KPK dengan kepala tegak. Sebab, menurut dia, mereka sudah berjuang dengan hormat. "Sedih, ya. Muak, ya. Marah, ya. campur aduk! Tapi saya paham, kita pamit dengan kepala tegak. Setelah dengan sehormat-hormatnya melawan. Dan kita juga mengerti, perjuangan memberantas korupsi sama sekali belum selesai," papar Febri.


"Kita akan berjalan terus, teman-teman. Dan, kita akan kembali. merebutnya!" pungkasnya.


Ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK sebagai alih status pegawai menjadi ASN. Satu di antaranya sudah pensiun.

Terdapat 18 pegawai KPK yang kemudian bersedia dibina melalui diklat. Mereka dinyatakan lulus dan kini sudah dilantik menjadi ASN. Maka tersisa 56 pegawai KPK yang akan dipecat pada 30 September 2021.

Mereka yang termasuk daftar ini bukan pegawai sembarangan. Yakni mulai dari pejabat struktural hingga penyelidik dan penyidik top KPK yang sedang menangani kasus korupsi besar. Misalnya Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Harun Al Rasyid, dsb.

Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan bahwa TWK bermasalah. Mulai dari soal administrasi hingga adanya pelanggaran HAM.

Bahkan, Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa TWK merupakan alat menyingkirkan pegawai tertentu yang dicap Taliban. Baik Ombudsman dan Komnas HAM menyatakan hasil TWK layak dibatalkan dan pegawai yang tak lulus tetap dilantik jadi ASN.


Namun, KPK tidak bergeming. Firli Bahuri dkk tetap akan memecat para pegawai itu.


KPK kembali berdalih bahwa keputusan ini berdasarkan rapat pada 13 September 2021. Rapat ini menindaklanjuti putusan MK dan MA terkait TWK.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar