Satgas Panggil 6 Obligor BLBI ke DJKN, Ada Group Bakrie

Jum'at, 17/09/2021 18:00 WIB
BLBI (Net)

BLBI (Net)

Jakarta, law-justice.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan menyampaikan ada enam obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memenuhi panggilan Satgas BLBI pada Jumat (17/9/2021) ini.


Dari hasil pantauan hingga Jumat pukul 17.00 sore, kantor DJKN Kemenkeu di Banteng Timur, Pasar Baru, Jakarta Pusat, terpantau sepi. Hanya beberapa mobil yang lalu lalang di depan lobi kantor DJKN.

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyampaikan ada enam pihak yang menghadiri panggilan Satgas BLBI. Sayangnya, Tri masih enggan menyampaikan apa isi pertemuan antara para obligor/debitur tersebut dengan Satgas BLBI.

Pihak pertama, debitur atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara. Tri menyebut perusahaan yang dimiliki dua bersaudara dari Bakrie Grup tersebut diwakili oleh Sri Hascaryo selaku kuasa hukum.

Satgas BLBI memanggil Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie karena keduanya menunggak utang senilai Rp22.677.129.206.

"Obligor/debitur atas nama PT Usaha Mediatronika Nusantara dihadiri oleh Sri Hascaryo dari Bakrie Grup yang menerima kuasa dari Nirwan Dermawan Bakrie," kata dia lewat keterangan tertulis, Jumat (17/9/2021).

Kedua, Thee Ning Khong yang diwakili putranya. Satgas BLBI mencatat Thee Ning Khong masih berutang senilai Rp90,66 miliar.

Ketiga, juga hadir The Kwen Le yang masih berutang Rp63,23 miliar kepada negara. Keempat, perwakilan debitur atas nama PT Jakarta Kyoei Steel Works Ltd Tbk.

Tri mencatat perusahaan masih berutang senilai Rp86.34 miliar. Kelima, debitur atas nama PT Jakarta Steel Megah Utama dengan catatan utang senilai Rp69,08 miliar.

Keenam, debitur atas nama PT Jakarta Steel Perdana Industry yang berutang senilai Rp69,33 miliar. Kehadiran keenam pihak tersebut merupakan tindaklanjut dari pengumuman bernomor S-5/KSB/PP/2021.

Keenam obligor/debitur dipanggil ke Gedung Syarifuddin Prawiranegara Lantai 4, Kementerian Keuangan pada Jumat (17/9/2021).

"Agenda: Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp22.677.129.206, dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putra Multikarsas," kata Satgas dalam panggilan di sebuah surat kabar yang ditandatangani Ketua Satgas Rionald Silaban pada Selasa (13/9/2021).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar