Kata MPR soal Penumpang Gelap dalam Amandemen UUD 1945

Jum'at, 17/09/2021 17:46 WIB
Bambang Soesatyo (Indopost)

Bambang Soesatyo (Indopost)

Jakarta, law-justice.co - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana Amandemen terbatas untuk menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Sebab menurutnya, PPHN diperlukan sebagai bintang panduan arah dan strategi pembangunan nasional.

"Kecil kemungkinan ada penumpang gelap untuk mengubah pasal 7 terkait periodisasi, karena mekanismenya diatur ketat di dalam pasal 37 UUD NRI 1945. Apalagi semua partai politik saat ini telah siap-siap running di 2024," kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (17/9/2021).

"Sementara keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kedepan berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis, sehingga perlu dibangun benteng ideologi dan penguatan karakter bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menduga wacana amendemen UUD 1945 diduga erat kaitannya dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur.

Asfin mengatakan demikian lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengatakan bahwa pemindahan IKN membutuhkan waktu sekitar 15-20 tahun.

Hal tersebut, kata dia, dapat menjadi alasan bagi MPR untuk sekaligus memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan demi menuntaskan tugas.

"Kemudian MPR melihat pembangunan IKN masih membutuhkan waktu yang panjang supaya berhasil, dengan berita Jakarta mau tenggelam dan pandemi Covid-19, maka wajar jika presiden diperpanjang tanpa melalui pemilihan. Maka nanti perdebatan konstitusionalnya bukan mengubah ketentuan dalam UUD, tapi karena ada tugas, yaitu menuntaskan pembangunan IKN," ujar Asfin dalam YouTube Kontras, Rabu (15/9/2021).

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar