Rocky Gerung Kantongi Dokumen Ahli Waris Pemilik Lahan Sentul

Jum'at, 17/09/2021 16:15 WIB
Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Rocky Gerung. (Ayosemarang)

Jakarta, law-justice.co - Sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk terus menjadi sorotan. Pasalnya, polemik klaim kepemilikan tanah itu tak kunjung berakhir.

Lieus Sungkharisma pun angkat bicara terkait polemik lahan yang berada di kawasan Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor itu.

Lieus memberi kejutan kepada Rocky Gerung berupa sertifikat atas keabsahan alas kepemilikan tanah seluas 800 meter persegi yang terletak di Bojong Koneng dengan ahli waris dari Emmy Ningtiyas De Groot Bernama Chandra Nurjana.

Hal tersebut diketahui melalui unggahan di Channel YouTube Lieus Sungkharisma Official, Kamis 17 September 2021, tampak Lieus dan Rocky sedang berbincang bincang.

Keabsahan itu tertuang atas Acte Van Eigendom Verponding nomor 68 tertanggal 6 September 1939, Acte Van Eigendom Verponding nomor 69 tertanggal 6 September 1939, dan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 15 April 1969 Nomor SK 325/Ka.

“Saya hadir bawa amanah dari yang punya surat sah, acte van eigendom verponding dan surat kepemilikan dari Kementerian Agraria,” ujar Lieus Sungkharisma.

Lieus berjanji akan segera menemui Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil untuk menyelesaikan masalah kepemilikan tanah yang sah.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar