Buntut Kasus Kebakaran, Kalapas Tangerang Dinonaktifkan

Jum'at, 17/09/2021 15:15 WIB
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono. (Tribunews)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono. (Tribunews)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terkait kasus kebakaran Lapas yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) pekan lalu.

"Iya betul per hari ini dinonaktifkan," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Jumat (17/9/2021).

Dia menerangkan, Victor dinonaktifkan demi mempermudah pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.

Rika menyatakan, yang menggantikan Victor dan bertindak sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang adalah Nirhono Jatmokoadi yang saat ini merupakan Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

"Jadi untuk proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, saat ini, per hari ini, tanggung jawab pelaksanaan di Lapas Kelas 1 Tangerang dijabat oleh Kepala Kantor Divisi Kemasyarakatan Kemenkumham Banten," terangnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor pada Selasa lalu terkait kebakaran di Lapas Tangerang itu. Victor menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 11 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pemeriksaan penyidik terhadap Victor seputar tanggung jawab yang diembannya di Lapas Kelas I Tangerang.

"Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya, kita pasti tahu fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung kalapas. Fungsi, tugas, pengawasan serta SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri. Seputar itu," kata Yusri.

Ada tujuh orang dari pihak Lapas Tangerang yang diperiksa sebagai pada Selasa itu. Selain Victor ada kepala bidang administrasi, kepala kesatuan pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP), kepala sub bagian hukum, kasi keamanan dan kasi perawatan.

Pemeriksaan terhadap ketujuh orang itu untuk mengetahui adanya unsur kelalaian terkait insiden tersebut.

"Sama terkait Pasal 187 dan 188 KUHP juncto 359 KUHP untuk lihat apakah ada kelalaian pada saat terjadinya kebakaran tersebut," kata Yusri.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar