Soal Sitaan Kasus Asabri, Perusahaan Panama Cabut Gugatan ke Kejagung

Jum'at, 17/09/2021 07:52 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)

Gedung Kejaksaan Agung. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan Panama, Shining Shipping SA mencabut gugatan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus Korupsi ASABRI.

Dalam gugatannya, Shining Shipping SA tidak terima terkait penyitaan 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. Penyitaan itu dilakukan karena Komisaris Utama (Komut) PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, menjadi terdakwa di kasus ASABRI.

"Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara Nomor : 199/G/2021/PTUN.JKT," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang dilansir di websitenya, Jumat (17/9/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Budiamin Rodding dengan anggota Sudarsono dan Enrico Simanjuntak. Alasan majelis mengabulkan pencabutan gugatan karena dalam pemeriksaan perkara tersebut masih dalam tahap Pemeriksaan Persiapan Selain itu, ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang menyatakan :

(1) Penggugat dapat sewaktu-waktu mencabut gugatannya sebelum Tergugat memberikan Jawaban ;
(2) Apabila Tergugat sudah memberikan Jawaban atas gugatan itu, pencabutan gugatan oleh Penggugat akan dikabulkan oleh Pengadilan hanya apabila disetujui Tergugat;

"Bahwa oleh karena Permohonan Pencabutan Penggugat diajukan sebelum acara Jawaban Tergugat sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, sehingga tidak perlu persetujuan dari pihak Tergugat. Bahwa dengan demikian permohonan pencabutan tersebut dapat dikabulkan," ujar majelis.

Majelis memerintahkan Panitera PTUN Jakarta diperintahkan untuk mencoret gugatan Penggugat dari register perkara. Oleh karena gugatan Penggugat tersebut telah dicabut, maka mengenai biaya perkara yang timbul sehubungan dengan pencabutan gugatan dalam perkara ini sampai dengan dikeluarkannya penetapan ini dibebankan kepada Penggugat.

"Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan pencabutan gugatan dalam perkara Nomor : 199/G/2021/ PTUN-JKT sampai dengan dikeluarkannya Penetapan ini kepada Penggugat, sejumlah Rp. 232.000," ujar majelis.

Sebagaimana diketahui, Adam Rahmat Damiri dkk didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Termasuk di dalamnya Heru Hidayat. Oleh sebab itu kejaksaan melakukan sejumlah penyitaan,di antaranya 51 persen saham PT Trada Alam Minera Tbk pada PT Hanochem Shipping. PT Trada dimiliki oleh Heru Hidayat.

Jaksa mengatakan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri. Berikut para terdakwa Asabri:

Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016
Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
Bachtiar Effendi; mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri
Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Jimmy Sutopo mereka juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketiganya pun didakwa jaksa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar