Nani Takjil Sianida Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pasal Berlapis

Jum'at, 17/09/2021 07:10 WIB
Cantiknya NA, wanita pengirim sate beracun sehingga tewaskan anak tukang ojek online (Tribunnews)

Cantiknya NA, wanita pengirim sate beracun sehingga tewaskan anak tukang ojek online (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman (25), didakwa pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini.

"Terdakwa didakwa kesatu primair pasal 340 KUHP, subsidiair Pasal 338 KUHP, lebih subsidiair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidiair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi kepada detikcom, Kamis (16/9/2021).

"Pasal yang terberat pasal 340 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bantul hari ini.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan dua hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri.

Selanjutnya tiga penasihat hukum terdakwa yakni R Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria. Adapun sidang tersebut berlangsung di ruang sidang I Cakra, Pengadilan Negeri Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul. Majelis hakim memutuskan terdakwa hanya dihadirkan secara online, sedangkan para saksi akan dihadirkan secara langsung (offline).

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Nani mengatakan merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Salah satu tim kuasa hukum Nani Wanda Satria Atmaja menyebut segera mengajukan keberatan tersebut.

"Kami dari kuasa hukum Nani Apriliani Nurjaman melihat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum yang merupakan dakwaan kombinasi dan tentunya memiliki konsekuensi hukum tersendiri dalam persoalan ini dan dengan terkait pasal 143 huruf a dan huruf b maka kami, demi kepentingan pembelaan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman mengajukan keberatan," ucapnya.

Sementara itu, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan sidang ditunda tanggal 27 September.

"Jadi kita tunda hari Senin tanggal 27 September dengan agenda pembacaan nota keberatan dari tim penasehat hukum," katanya.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Nani, Wanda Satria Atmaja, menjelaskan pihaknya keberatan dengan pengenaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada kliennya. Pasalnya, apa yang telah direncanakan Nani tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Karena saudara Tomi (target awal Nani) tidak meninggal dunia. Tapi lebih jelasnya nanti dalam persidangan," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar