Bareskrim Sita Uang Rp 513 Miliar dari TPPU Obat Ilegal

Kamis, 16/09/2021 20:40 WIB
Bareskrim Sita Uang Rp 513 Miliar (Jawapos)

Bareskrim Sita Uang Rp 513 Miliar (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp531 miliar dari terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan obat ilegal Dianus Pionam (DP).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan uang tersebut disita dari Dianus Pionam alias DP (55). Dia merupakan tersangka kasus peredaran 31 macam obat ilegal yang salah satunya obat aborsi.

"Di antara 31 obat-obatan tadi, satu jenis obat yang sangat-sangat dilarang, sudah tidak boleh beredar di Indonesia namanya Cytotec, ini obat untuk aborsi," kata Helmy kepada wartawan, Kamis (16/2021).

Helmy menyebut tersangka Dianus Pionam telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara ilegal sejak 2011 silam. Menurut Helmy, 31 jenis obat-obatan yang diedarkan Dianus asli namun dia tak memiliki izin edar.

"Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya," ujarnya.

Selain menyita uang senilai Rp531 miliar, penyidik juga turut menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan yang dilakukan Dianus. Beberapa aset tersebut yakni berupa rumah mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), apartemen, hingga mobil sport.

"Tidak menutup kemungkinan aset-aset yang lain karena masih berkembang terus," pungkasnya.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar