Korupsi Gas Bumi Sumsel, Alex Noerdin & Komut PDPDE Ditahan

Kamis, 16/09/2021 16:40 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin (Foto: Istimewa)

Anggota Komisi VII DPR RI Alex Noerdin (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas," ujar Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).

Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

"Untuk mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan," ujarnya.

Alex diketahui memenuhi panggilan penyidik Kejagung hari ini.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar