Carut Marut Penanganan Perkara, 12 Tahun PMJ Jadi Sarang Mafia Hukum

Kamis, 16/09/2021 16:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

Gedung Polda Metro Jaya. (Foto: Antara).

law-justice.co - Polda Metro Jaya disebut tak pernah memperbaiki tata kelola perkara pidana yang sejak 12 tahun terakhir kerap terjadi bancakan kasus oleh oknum Kepolisian.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, menyikapi pemerasan oknum penyidik yang diduga meminta jatah Rp 500 juta kepada korban investasi bodong.

"12 tahun Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik, malah makin banyak oknum polisi. Bukan hanya memeras korban namun jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus," ujar Sugi dal keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Kemarin, LQ Indonesia Lawfirm mengunggah isi rekaman oknum polisi tersebut di Channel YouTube LQ Lawfirm. Isi rekaman tersebut bisa didengar di sini.

Di luar itu, Sugi mengungkapkan pihaknya masih banyak menyimpan rekaman dan dokumen lain sebagai bukti banyaknya mafia di Polda Metro.

Dia menduga para oknum melakukan jual beli perkara dengan terstruktur, sistematis dan menyeluruh. Semua jajaran mulai dari bawah hingga atasan menerima setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara.

"Masyarakat menjadi korban oknum polisi," kata dia.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan dirinya pernah dituding sebagai pencuri barang elektronik oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi pada 2009 silam.

Tak diketahui pasti kesalahannya, polisi saat itu juga mengenakan pasal pencurian anak terhadap Alvin Lim, tanpa ada kasus yang objektif. Ketika itu ia hanya tertimpa masalah pribadi rumah tangga dan hendak menjemput anaknya ke kediaman sang istri lantaran tak mendapat pengasuhan yang layak. 

Alvin Lim (tengah) bersama kedua anaknya. (Foto: Dok. Pribadi).


Sempat tarik menarik pasal di Kepolisian dan Kejaksaan, akhirnya Alvin Lim diputus tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Satu hal yang dia catat, dalam penjatuhan pasal terhadap dirinya ada oknum-oknum polisi yang ingin memainkan perkara dan membuat seolah-olah kasus rumah tangganya ada kaitannya dengan pencurian anak.

Oknum Polda Metro Jaya menurutnya telah mengkriminalisasi dan memperkeruh urusan pribadi ke ranah hukum.

"Saya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya, di kriminalisasi bahkan kasus terakhir putusan MA menolak tuntutan Jaksa. Tidak ada putusan bersalah kepada saya," katanya.

Kasus-kasus seperti inilah,bkata Alvin, yang ingin dilawan oleh LQ Indonesia Lawfirm. Ia mendorong masyarakat agar ikut mengkritik kebobrokan para oknum polisi yang memperjualbelikan perkara di institusi Bhayangkara.

"Kami jujur, tidak main dua kaki dan menolak praktek gratifikasi karena kami lebih takut sama Tuhan daripada oknum Aparat Penegak hukum. Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami," pintanya.

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau masyarakat yang menjadi korban oknum kepolisian untuk berani menghubungi pihaknya di 0817-489-0999 agar dapat pembelaan maksimal.

"LQ Indonesia Lawfirm melawan oknum bukan Institusi dan pemerintahan. Oknum Aparat ini mengunakan fasilitas dan kekuatan Institusi sehingga meresahkan masyarakat. Apabila Kapolri tidak membenah niscaya reputasi Polri akan makin turun dan masuk ke titik nadir," kata Alvin Lim.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar