Anak Buah Erick Buka Suara soal Pegawai KPK Nonaktif Bekerja di BUMN

Rabu, 15/09/2021 16:40 WIB
Gedung Kementerian BUMN (indopos)

Gedung Kementerian BUMN (indopos)

Jakarta, law-justice.co - Isu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) akan dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus disorot.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut pihaknya belum menerima permintaan penyaluran pekerjaan tersebut dari pihak KPK. Arya menyatakan, sejauh ini tak ada pembahasan terkait dengan pihak lembaga antirasuah.

"Belum ada (pembahasan) sampai saat ini,"ucap Arya saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).

Arya pun belum bisa memastikan apakah pihaknya akan menerima pegawai nonaktif KPK bekerja di BUMN atau tidak.

"Karena belum ada pembicaraan, jadi belum bisa menanggapi," ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan, penyaluran pekerjaan ke BUMN bagi pegawai KPK merupakan rencana lama.

"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan," kata Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Cahya berharap, dengan disisipkannya pegawai KPK di beberapa instansi di luar KPK, pegawai tersebut bisa memberikan nilai-nilai antikorupsi untuk instansi tersebut. Cahya meminta penyaluran kerja ini dinilai sebagai sesuatu yang positif.

"Yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," kata dia.

Namun demikian, Cahya menyebut KPK hanya akan menyalurkan pegawai yang berniat untuk disalurkan. Pegawai akan disalurkan ke instansi lain di luar KPK sesuai dengan pengalaman kerja masing-masing.

"Salah satu pegawai yang telah menyampaikan surat permohonan untuk disalurkan ke institusi lain menyatakan, keinginan terbesarnya adalah menyebarkan nilai-nilai antikorupsi di tempat lain di luar KPK," kata dia.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar