LQ Indonesia Buka Rekaman Oknum PMJ Minta Jatah Rp500 Juta ke Pelapor

Rabu, 15/09/2021 15:00 WIB
Tangkapan layar video LQ Indonesia Lawfirm berisi rekaman pemerasan uang Rp500 juta oleh oknum PMJ. (Foto: YouTube LQ Lawfirm).

Tangkapan layar video LQ Indonesia Lawfirm berisi rekaman pemerasan uang Rp500 juta oleh oknum PMJ. (Foto: YouTube LQ Lawfirm).

law-justice.co - LQ Indonesia Lawfirm mengungkap isi rekaman oknum polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) yang meminta `jatah` Rp 500 juta kepada pelapor berstatus korban investasi bodong.

Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, Sugi, mengatakan dalam isi rekaman tersebut oknum penyidik meminta uang Rp 500 juta untuk biaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus investasi bodong.

Parahnya lagi, kata dia, oknum polisi ini dengan mudah mengatasnamakan Direktur Kriminal Khusus PMJ. Ia merinci bahwa biaya ratusan juta itu diperuntukkan sebagai biaya mendapatkan tandatangan pengajuan SP3 dari panit, kanit, kasubdit hingga Dirkrimsus.

"Di sini terjadi gratifikasi secara terstruktur, sistematik dan masif. Patut diperiksa semua lini dari panit sampai Direktur, apakah benar perkataan oknum yang berbicara bahwa dari bawah ke atas minta dan dapat setoran dari kasus?," kata Sugi dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).

Sugi mengatakan pihaknya sudah mengunggah rekaman oknum polisi itu ke Channel YouTube LQ Lawfirm yang bisa diakses lewat link https://youtu.be/vd8yb33Suco.

Ia mendesak Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk mengusut pelanggaran etik yang dilakukan anak buahnya tersebut. Sugi juga menyinggung sebuah video berdurasi 15 detik yang belakangan beredar.

Dalam video itu Fadil Imran meminta anak buahnya yang bertugas di Pengamanan Internal (Paminal) untuk bertindak tegas terhadap polisi yang dianggapnya tidak disiplin.

"Paminal, kau jangan takut blender orang. Bilang itu perintah saya. Biarin, kencing di celana semua polisi yang kurang ajar," ucap Fadil Imran dalam video tersebut.

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, mengatakan pihaknya memiliki koleksi rekaman suara oknum polisi di Polda Metro Jaya yang berisi hal serupa. Rekaman itu kata dia menjadi bukti bahwa Polda Metro Jaya merupakan sarang mafia hukum.

Para oknum polisi yang suaranya berhasil direkam tersebar ke berbagai jajaran mulai Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev), Indag, Krimum, dan Renakta.

"Banyak yang masih kami simpan sebagai bukti Polda Sarang Mafia. Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sering melaporkan dugaan penyelewengan proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya. Sudah berkali-kali kami lapor paminal, cuma diperiksa kami sebagai pelapor, namun SP2HP saja tidak pernah diberikan Paminal Polda Metro Jaya. Infonya mandek," katanya.

Alvin Lim menilai Fadil Imran sudah kalah melawan para oknum polisi yang mengurusi tindak pidana Investasi Bodong.

Ia mencontohkan kasus Raja Sapta Oktohari yang sudah enam kali dipanggil namun mangkrak hadir.

"Namun Kapolda Metro Jaya tidak berdaya. SP2HP sudah LQ Indonesia Lawfirm serahkan ke media untuk bukti. Para korban PT MPIP dan OSO Sekuritas hingga hari ini tidak ada kepastian hukum," ujarnya.

Dengan sikap Fadil Imran yang bungkam seperti itu, dia meyakini kepercayaan masyarakat terhadap Polda Metro Jaya akan turun.

Lebih jauh dia menyebut polisi tak ubahnya hanya menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan bagi masyarakat.

"Kapolda dalam masalah Prokes melibatkan Habib Rizieq berani tegas, tangkap dan tahan pelanggar Prokes, yang merugikan masyarakat berapa rupiah? Nol, enggak ada kerugian materiil. Tetapi terhadap kasus yang melibatkan Raja Sapta Oktohari sebagai terlapor, yang kerugian total mencapai triliunan dengan korban ribuan orang, boro-boro ditahan," katanya.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar