3 dari 8 Obligor BLBI yang Dikejar Satgas di Singapura Tak Ada, Kabur?

Rabu, 15/09/2021 13:50 WIB
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Bisnis)

Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengejar delapan obligor BLBI yang selama puluhan tahun bersembunyi di Singapura.

Terkait hal itu, KBRI Singapura pun telah mengirim surat panggilan kepada 8 obligor BLBI yang sembunyi di negeri Jiran tersebut.

Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari melaporkan bahwa dari 8 surat yang disampaikan, hanya 5 yang sampai ke tangan para pengemplang BLBI. Kelimanya antara lain Sjamsul Nursalim, Setiawan Harjono, Sujanto Gondokusumo, Trijono Gondokusumo dan Kwan Benny Ahadi.

Sementara 3 surat lainnya yakni Kaharudin Ongko, Agus Anwar dan Hendrawan Harjono dikembalikan karena orang yang dimaksud tidak berada di alamat tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dengan Satgas BLBI di Jakarta, dan telah mengirimkan surat-surat pemanggilan kepada mereka sesuai permintaan satgas," kata Ratna melansir Bisnis, Rabu (15/9/2021).

Dalam catatan Satgas, Agus Anwar memiliki tempat tinggal di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873. Kaharudin Ongko juga memiliki alamat di kawasan Peterson Hill, Singapura.

Sementara, duo Bank Aspac yakni Setiawan dan Hendrawan masing-masing memiliki alamat di Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura dan 4 Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura.

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, duo petinggi Bank Asia Pacifik (Aspac), dipanggil terkait hak tagih BLBI senilai Rp3,57 triliun.

Sementara Agus Anwar adalah eks pemilik Bank Pelita. Dia dipanggil terkait tagihan BLBI hampir Rp740 miliar.

Adapun pemanggilan Kaharudin Ongko oleh Satgas terkait hak tagih BLBI senilai Rp8,2 triliun. Jumlah itu terdiri atas hak tagih atas nama Bank Arya Panduartha senilai Rp359,4 miliar dan Bank Umum Nasional senilai Rp7,8 triliun.

Berikut daftar buruan Satgas BLBI yang telah dipanggil untuk melunasi utang BLBI:

1) Setiawan Harjono (Bank Aspac) nilai tagihan Rp3,57 triliun.

2) Hendrawan Harjono (Bank Aspac).

3) Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) Rp470,8 miliar.

4) Kaharudin Ongko (Bank Arya Panduartha & Bank Umum Nasional) nilai tagihan Rp8,2 triliun.

5) Agus Anwar (Bank Pelita Istismarat) nilai tagihan hampir Rp740 miliar.

6) Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) Rp822,2 miliar.

7) Trijono Gondokusumo (Bank Putera Surya Perkasa) Rp4,8 triliun.

8) Kwan Benny Ahadi (Bank Orient) Rp143,3 miliar.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar