Ombudsman RI: Putusan MA Tak Bertentangan Temuan Malaadministrasi TWK!

Rabu, 15/09/2021 10:40 WIB
Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Gedung Ombudsman RI. (Youth Proactive)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI (ORI) menegaskan temuan malaadministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipertentangkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) yang keluar baru-baru ini.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menuturkan, baik MA-MK dan Ombudsman telah mengeluarkan putusan dan temuan dalam koridor masing-masing.

"Malaadministrasi dalam proses peralihan dan ini sama sekali tidak merupakan hal yang bertentangan dengan apa yang menjadi dasar dari putusan MA dan MK," kata Robert dalam keterangannya.

Dalam amar putusannya, MA menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai nonaktif terkait Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang memuat aturan TWK. TWK, menurut majelis, adalah ukuran objektif untuk memenuhi syarat menjadi ASN.

Sementara itu, MK juga menolak uji materil pasal alih status pegawai menjadi ASN dalam UU Nomor 19/2019 tentang KPK. Dalam pertimbangannya, MK menilai TWK tetap memenuhi hak pegawai.

Ombudsman, kata Robert, menghargai putusan dua lembaga peradilan tersebut. Namun, dua putusan itu bukan berarti telah menggugurkan temuan Ombudsman soal malaadministrasi dalam TWK.

"Ini adalah ranah di sisi norma ada kebijakan. Dan kita sangat menghargai itu. Sementara pada sisi lain, Ombudsman bekerja dalam ranahnya sendiri," kata dia.

Sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman, Robert mengatakan pihaknya menemukan dugaan pelanggaran administrasi dalam TWK. Oleh sebab itu, ia berharap KPK dan BKN, selaku pihak terlapor masih memiliki iktikad untuk mengikuti rekomendasi Ombudsman melakukan upaya korektif.

"Tidak ada pilihan lain bagi KPK dan BKN, kecuali melaksanakan tindakan-tindakan korektif yang sudah disampaikan," kata dia.

Kirim Rekomendasi Malaadminsitrasi TWK KPK ke Jokowi
Selain itu, Ombudsman RI bakal menyampaikan rekomendasi dalam waktu dekat ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan malaadministrasi dalam proses TWK KPK. Robert mengatakan pengiriman rekomendasi ke Jokowi akan menjadi tahap akhir dari wewenang Ombudsman terkait TWK. Ia pun berharap Jokowi selaku presiden bisa mengambil sikap terkait temuan Ombudsman.

"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada pamungkas, ini adalah mahkota Ombudsman, yaitu rekomendasi," kata Robert.

Lewat rekomendasi itu, Robert berharap Presiden segera mengambil alih keputusan soal penetapan hasil TWK KPK sebelum 30 Oktober mendatang. Waktu tersebut bertepatan dengan hari terakhir 57 pegawai gagak TWK bekerja di KPK. Atau, dengan kata lain, pada Senin, 1 November 2021 mereka tak bisa lagi bekerja di KPK.

Robert mengatakan Jokowi selaku presiden memiliki wewenang tertinggi sebagai pembina kepegawaian. Termasuk, sambungnya, jika KPK masih terus mengindahkan hasil temuan Ombudsman soal maladministrasi TWK.

"Ketika ternyata tidak mengindahkan, maka kita berharap Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, PPK tertinggi, itu mengambil alih," kata dia.

Di satu sisi, Komnas HAM juga telah mengeluarkan hasil kesimpulan yang menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan TWK KPK.

Atas kesimpulan yang diumumkan 16 Agustus 2021 tersebut, Komnas HAM pun telah mengirim surat untuk beraudiensi menjelaskan langsung hasil pendalaman mereka kepada Jokowi. Namun, sejauh ini diketahui Jokowi belum meluangkan waktu untuk menerima Komnas HAM.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar