Marah Ditagih Utang Rp 900 Juta, Satu Keluarga di Bekasi Dianiaya

Selasa, 14/09/2021 21:30 WIB
Ilustrasi tindak penganiayaan (Tribun)

Ilustrasi tindak penganiayaan (Tribun)

Bekasi, Jawa Barat, law-justice.co - Satu keluarga di Bekasi menjadi korban penganiayaan pihak yang mengutang Rp900 juta kepada mereka. Para pelaku pun dibekuk di dalam kompleks perumahan korban usai ada teriakan "maling".


Penganiayaan ini terjadi di rumah korban yang berlokasi di daerah Medan Satria, Kota Bekasi pada Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 23.18 WIB.

Peristiwa bermula saat enam orang pelaku pengutang datang ke rumah korban menggunakan satu unit mobil. Pelaku AJ pun bertemu dengan korban T yang sudah lama dikenalnya. Di dalam ruang tamu rumah korban, pelaku mengklaim akan melunasi utangnya sebesar Rp900 juta.

"Namun pelaku meminta ada saksi yang melihat dari pihak korban dan pihak pelaku saat membayar," kata Kapolsek Medan Satria Kompol Agus Rohmat dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Atas permintaan itu, korban lantas memanggil istri dan anaknya. Sedangkan pelaku, memanggil kelima orang rekannya yang menunggu di dalam mobil.

Lalu, saat rekan pelaku berada di dalam rumah, terjadi perdebatan antara korban dengan pelaku AJ. Setelahnya, pelaku AJ pun menyerang korban.

"Pelaku menyerang korban yang dibantu oleh teman-temannya dengan menggunakan alat semprotan mata berisi air cabai, pisau dan alat setrum," ucap Agus.

Akibat penyerangan itu, korban beserta istri dan anaknya mengalami sejumlah luka. Sedangkan para pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian mengunci rumah dari dalam dan berteriak maling. Teriakan korban itu didengar oleh warga dan sekuriti perumahan.

"Warga mengejar pelaku tersebut karena pintu gerbang sudah ditutup terlebih dahulu oleh sekuriti maka pelaku tidak bisa melarikan diri dan berhasil diamankan oleh warga kemudian warga melaporkan ke Polsek Medan Satria," tutur Agus.

Dari tangan para pelaku, polisi turut menemukan barang bukti berupa senjata jenis Airsoft Gun dan senjata api rakitan. Berdasarkan pemeriksaan, kata Agus, para pelaku sengaja melakukan aksinya agar utangnya tak lagi ditagih oleh korban.

"Pelaku melakukan penganiayaan kepada para korban itu agar tidak lagi ditagih utang," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar