Penipuan Deposito BNI Makassar, Gasak Duit Adik Eks Wakapolri Rp 45 M

Selasa, 14/09/2021 18:00 WIB
Ilustsrasi Nasabah BNI (Tempo)

Ilustsrasi Nasabah BNI (Tempo)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan pegawai bank BNI Makassar berinisial MBS sebagai tersangka penipuan nasabah Rp 45 miliar.

Korbannya bernama Andi Idris Manggabarani yang merupakan adik mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani.


Lalu siapa sebenarnya MBS, pegawai BNI Makassar yang berani menipu Andi Idris?


Dari informasi yang dihimpun, MBS memiliki nama asli Melati Bunga Sombe. Dia merupakan seorang perempuan yang memiliki jabatan di bagian pelayanan umum Bank BNI Makassar. “Saat melakukan di bagian umum,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dikutip dari Kumparan, Selasa (14/9/2021).

Dengan jabatan di bagian pelayanan umum, Melati bisa memiliki dokumen dan surat perjanjian pembuatan rekening deposito yang ternyata fiktif. Dokumen itu ditawarkan kepada korban.

Korban yang percaya kemudian menandatangani dokumen deposito fiktif itu dan terus menerus menyimpan uang itu. Padahal, dokumen itu merupakan persetujuan pemindahan uang dari rekening korban ke rekening yang dibuat tersangka. “Selanjutnya oleh MBS dan rekan bisnisnya, dana yang ada di rekening bisnis deposan ditarik, dan dalam waktu yang bersamaan disetorkan ke rekening yang sudah disiapkan oleh tersangka MBS dan kawannya, di antaranya terdapat rekening fiktif atau bodong,” ujar Helmy.


Dihubungi terpisah, kuasa hukum Andi Idris, Samsul Qamar, juga menyebut, pelaku merupakan bagian pelayanan umum BNI Makassar. “Kita juga heran kenapa bisa. Kita serahkan ke polisi aja,” ujar Samsul.


Sebelumnya, BNI melalui kuasa hukumnya dari Janis & Associates, Ronny LD Janis, mengatakan bahwa ada dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar. "Antara lain terkait bilyet deposito Sdr Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 bilyet deposito BNI KIC Makassar senilai Rp 40 miliar tertanggal 1 Maret 2021," jelas Ronny dalam keterangan resminya, Senin (13/9/2021).


Atas dasar itu, BNI sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri sejak 1 April 2021, untuk mengungkap adanya dugaan pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar