Temuan BPK: Rp 2,94 Triliun Dana Penanganan Covid-19 Bermasalah!

Selasa, 14/09/2021 11:16 WIB
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (Istimewa).

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan senilai Rp2,94 triliun dalam proses pelaksanaan anggaran Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna memaparkan bahwa permasalahan itu timbul dari hasil pemeriksaan terhadap 241 terhadap pelaksanaan anggaran PEN yang dikucurkan selama tahun 2020.

"Hasil pemeriksaan menemukan 2.170 temuan dan 2.843 permasalahan senilai Rp2,94 triliun," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/9/2021).

Agung memaparkan bahwa selama pelaksanaan audit terhadap anggaran Covid-19 dan PEN itu, lembaga auditor negara menemukan adanya kelemahan dalam proses identifikasi dan kodifikasi anggaran, pertanggungjawaban, hingga manajemen program penanganan pandemi.

Adapun untuk mengatasi permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang mencakup proses pembentukan grand design, identifikasi barang penanganan Corona, prioritas anggaran.

Kemudian kebijakan pemberian insentif, pengujian kewajaran harga, hingga persoalan validasi data penerima bantuan. Salah satu yang paling pelik adalah bantuan sosial.

"Ini menjadi momentum dalam penanganan Covid-19 dengan berkolaborasi dengan APIP hingga aparat penegak hukum," tukasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar