Deposito BNI Makan Korban Lagi, Dana Nasabah Raib Sampai Rp 110 M

Senin, 13/09/2021 23:00 WIB
Ilustsrasi Nasabah BNI (Tempo)

Ilustsrasi Nasabah BNI (Tempo)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Selain nasabah BNI atas nama Andi Idris Manggabarani, ternyata ada nasabah lainnya yang juga mengalami kasus penipuan oleh oknum pegawai BNI kantor cabang Makassar.


Fakta tersebut diungkapkan oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. Helmy mengungkapkan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan kepolisian. "Kasus masih akan dikembangkan, tunggu pengembangan selanjutnya," jelas Helmy, Senin (13/9/2021).


Hasil pemeriksaan sementara, kata Helmy, kerugian atas kasus pemalsuan bilyet giro di BNI Makassar ini mencapai Rp 110 miliar. Selain dana nasabah Andi Idris sebesar Rp 45 miliar, ternyata ada dua nasabah lainnya yang jadi korban. "BNI sampai saat ini tidak mengalami kerugian," kata Helmy.


Helmy menjelaskan bahwa total dana Andi Idris atau IMB sebetulnya mencapai Rp 70 miliar, namun Rp 25 miliar sudah dibayarkan. Selanjutnya ada nasabah inisial H kehilangan dana Rp 16,5 miliar dari Rp 20 miliar yang didepositokan. "Sudah dibayar sebesar Rp 3,5 miliar," katanya.


Deposan lainnya atas nama R dan A. Duit dengan dana mencapai Rp 50 miliar. Menurut Helmy, saat ini uang nasabah atas nama R dan A sudah dibayarkan. "Deposan sdr. R dan sdri. A sebesar Rp 50 miliar sudah dibayar," katanya.


Polisi telah menangkap pelaku berinisial MBS yang merupakan pegawai BNI Makassar. Selain itu, Bareskrim sudah melakukan pemeriksaan 20 saksi dan 2 ahli perbankan dan pidana. "Hasil penyidikan ada penambahan dua tersangka lainnya, saat ini berkas sudah dikirim ke kejaksaan," pungkasnya.


Kuasa Hukum Andi Idris Manggabarani, Samsul Qamar, sebelumnya mengatakan kliennya tersebut baru tahu dana yang telah ia simpan selama puluhan tahun itu raib, setelah Bareskrim polri melakukan pemeriksaan. "Kita baru tahu bahwa dana itu hilang dari rekening itu setelah ada pemeriksaan dari Bareskrim Polri, itu tanggal 18 Agustus 2021. Kita enggak tahu sejak kapan hilangnya," kata Samsul.


Samsul menjelaskan, Andi Idris awalnya menyetor dana secara bertahap dari berbagai rekening kepada manajemen BNI di Makassar. Ia meminta agar dana tersebut ditempatkan di rekening deposito.


Total dana yang sudah ditransfer Andi selama jadi kategori emerald untuk waktu puluhan tahun, mencapai Rp 70 miliar. Samsul memastikan bahwa uang yang hilang adalah sebesar Rp 45 miliar. "Ternyata uang itu tidak ditempatkan dalam bentuk deposito, tapi dipindahkan ke rekening yang diduga palsu. Dipindahkan ke rekening fiktif, jadi kita tidak tahu uang itu ke mana," ujarnya.

BNI melalui kuasa hukumnya sudah angkat bicara terkait kasus tersebut. Berdasarkan versi kuasa hukum BNI, diduga adanya pemalsuan bilyet deposito di kantor cabang Makassar itu.

Manajemen perbankan pelat merah itu belum membahas lebih jauh bagaimana nasib dana nasabahnya. Mereka meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.


Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar BNI melakukan penggantian dana nasabah apabila terbukti kesalahan tersebut murni datang dari pihak internal BNI.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar