Desmond J. Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Menyingkap Misteri Selisih Dana PEN 147 Triliun & Konsekuensi Hukumnya

Selasa, 14/09/2021 05:21 WIB
Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ist)

Desmond J Mahesa, Wakil Ketua Komisi III DPR RI. (ist)

Jakarta, law-justice.co - Belakangan ini sedang ramai diberitakan soal selisih anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)  yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selisih anggaran PEN yang ditemukan dalam APBN 2020 itu sangat besar mencapai Rp147 triliun. 

Selisih dana tersebut  didapat dari perhitungan BPK yang menyebut total anggaran PEN Rp841,89 triliun. Sedangkan Kementerian Keuangan menyebut Rp 695,2  triliun. Di antara kedua angka itulah selisih ditemukan.

Benarkah ada selisih anggaran dana PEN yang mencapai Rp. 147 triliun sebagaimana diberitakan media ?. Bagaimana informasi tentang selisih anggaran tersebut seharusnya diselesaikan oleh pihak-pihak yang berwenang menanganinya ? Apa kira-kira konsekuensi hukumnya jika ternyata benar ditemukan adanya penyimpangan terhadap penggunaan anggaran negara ?

Simpang Siur 

Soal berita temuan anggaran dana PEN sebesar Rp. 147 triliun itu nampaknya masih simpang siur pemberitaannya.  Kementerian Keuangan  sendiri  membantah temuan tersebut dengan menyatakan telah memberikan laporan secara transparan dan akuntabel atas realisasi belanja APBN.

Laporan diberikan dalam LKPP Tahun 2020 audited. Dalam pernyataan yang disampaikan  Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, laporan tersebut juga termasuk realisasi belanja yang digunakan dalam alokasi program penanganan pandemi covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebesar Rp695,2 triliun.

Laporan juga memuat alokasi anggaran lainnya terkait program PC-PEN yang dialokasikan dan dibelanjakan melalui beberapa Kementerian Negara/Lembaga (K/L) senilai Rp146,69 triliun."Oleh karena itu, pemberitaan yang berkembang bahwa Pemerintah hanya melaporkan anggaran PC PEN senilai Rp695,2 triliun, dan tidak melaporkan serta mempublikasikan alokasi anggaran terkait PC PEN senilai Rp146,69 triliun perlu diluruskan," katanya dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (10/9/21).

Dia menyebut selisih sekitar Rp147 triliun tersebut terjadi karena ada beberapa skema pendanaan belum dimasukkan dalam biaya yang dipublikasikan pemerintah. "Pemerintah mempublikasikan biaya program PCPEN sebesar Rp695,2 triliun sebagai data total program PCPEN dan hasil pemeriksaan menunjukkan alokasi biaya program PCPEN dalam APBN 2020 adalah sebesar Rp841,89 triliun," ujarnya.

Perbedaan penillaian dan pandangan antara kementerian keuangan dan BPK tersebut kiranya memang perlu diclearkan . Selisih anggaran yang begitu besar itu tentu saja harus dijelaskan dengan terang benderang kemana kira kira larinya. Karena semua itu merupakan uang rakyat yang harus jelas pertanggungjawabannya. Soalnya banyak juga yang menduga adanya penyimpangan dalam penggunaannya.  Apalagi belakangan santer diberitakan adanya kenaikan harta pejabat negara selama pandemi virus corona.

Tindak Lanjut

BPK merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Tugas BPK adalah untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara . 

Hasil pemeriksaan BPK bukan merupakan hasil pekerjaan individual pemeriksa atau salah satu satuan kerja di BPK seperti perwakilan BPK, tetapi merupakan produk lembaga negara BPK. Pemeriksa dan perwakilan BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan penugasan dari BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 

Sebagai salah satu unsur penyelenggara negara, pemberian mandat dari BPK kepada para pelaksana BPK, tentunya juga mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu sudah tepat kalau BPK kemudian melakukan pemeriksaan dana PEN yang belakangan ditemukan adanya selisih cukup besar dalam penggunaanya. Lalu bagaimana sesungguhnya tindak lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK ?

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dinyatakan bahwa Pejabat negara yang bertanggungjawab terhadap penggunaan anggaran negara terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan  (temuan ) yang dilakukan oleh BPK. Pejabat yang bersangkutan  wajib memberikan jawaban kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi aporan hasil pemeriksaan (temuan)  tersebut.  

Jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Selanjutnya BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.  Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban  yang direkomendasikan oleh BPK dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 

Adapun jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut dari hasil pemeriksaan  BPK  yang disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) diterima. 

Jika BPK telah menerima laporan hasil pelaksanaan rekomendasi maka BPK kemudian menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. 

Jawaban atau penjelasan atas hasil rekomendasi BPK dilampiri dengan dokumen pendukung dan dibuktikan dengan tanda terima dari BPK. Apabila sebagian atau seluruh rekomendasi tidak dapat dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari, pejabat wajib memberikan alasan yang sah. 

Alasan yang sah  tersebut meliputi kondisi force majeur, subyek atau objek rekomendasi rekomendasi dalam proses peradilan, dan rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti secara efektif,efisien, dan ekonomis antara lain karena perubahan struktur organisasi dan perubahan regulasi .

 Hasil penelaahan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK diklasifikasikan dalam 4 status yaitu:  (1).Tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi,  (2).Tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi, (3).Rekomendasi belum ditindaklanjuti dan  (4). Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti

Manakala  hasil penelaahaan menunjukkan klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti, maka tanggung jawab administratif pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi dianggap selesai. 

Sebaliknya apabila hasil penelaahan menunjukkan klasifikasi tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi atau rekomendasi belum ditindaklanjuti, maka BPK dapat melakukan pembahasan dengan pejabat yang bersangkutan.

Selanjutnya apabila BPK menemukan adanya unsur pidana dalam pemeriksanaan keuangan negara, maka BPK bisa melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang untuk memproses penegakan hukumnya. 

Di sisi lain, aparat penegak hukum tetap berwenang untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan atas indikasi tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dari sumber informasi lainnya, baik laporan atau informasi dari masyarakat, aparat pengawas, internal pemerintah 

Terkait dengan selisih dana PEN, sejauh ini Pemerintah terkesan  diam dan belum secara terbuka menjelaskannya sehingga menimbulkan rasa curiga.  Pemerintah dinilai belum bersikap bersikap jujur dan transparan, malah yang terjadi justru terkesan mengalihkan perhatian publik melalui upaya perburuan aset obligor BLBI dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Bantuan Liquiditas Bank Indonesia). 

Disisi lain, secara konstitusional keberadaan BPK sesungguhnya dimaksudkan untuk mendukung fungsi DPR, dengan kewajibanmenyerahkan hasil pemeriksaan BPKkepada DPR sebagai pemegang fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang termasuk didalamnya yaitu keuangan negara.

Mandat tersebut sesuai  ketentuan yang termuat dalam perubahan ketiga UUD1945Pasal 23E mengatur bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diserahkan kepada DPR , DPD, danDPRD.Selanjutnya  lembaga negara tersebut akanmenindaklanjuti  hasil laporan pemerikasaanBPK.

Selain itu dalam Undang-Undang No.17  tahun 2014  tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD  dimana dinyatakan  bahwa DPR mempunyai tugas dan wewenangmembahas dan menindaklajuti hasilpemeriksaan atas pengelolaan dantanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

Terkait dengan dana PEN dimana  ditemukan adanya selisih anggaran  yang begitu besar oleh BPK, maka DPR memang perlu menyikapinya. Menanggapi temuan  selisih dana  ini, Achmad Hafisz Tohir anggota Komisi XI DPR RI mengaku sangat prihatin dengan temuan selisih Rp147 triliun ini.

“Bukan angka yang sedikit selisih Rp147 triliun. BPK harus segera kami undang ke DPR menyampaikan secara detil bagian mana saja yang tidak kredibel tersebut. Ini persoalan serius karena menyangkut uang rakyat,” kata Hafisz dalam keterangannya, seperti dikutip fin.co.id. Kamis (9/9/2021).

Meskipun sudah ada pernyataan dari anggota Komisi XI namun realisasinya masih ditunggu karena DPR  sendiri secara kelembagaan belum  meminta secara resmi penjelasan kepada BPK. Saat ini  BPK  masih menanti surat dari DPR untuk menjelaskan temuan terkait dalam pemeriksaan dana program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN).

“Saya sampai sekarang belum dapat surat resmi dari DPR untuk menjelaskan hal tersebut," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam konferensi pers, Jumat (10/9/21).

Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa DPR masih belum meminta secara resmi penjelasan dari BPK terkait  dengan adanya selisih penggunaan anggaran  dana PEN ?.  Adakah sesuatu yang ingin “diamankan” dibalik lambannya pengungkapan kasusnya ?. Apakah upaya untuk memperjelas kasus ini melalui penjelasan resmi sudah dianggap cukup sampai sekian saja ? Atau memang sengaja diulur-ulur sampai masyarakat melupakannya ?


(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar