Terbongkar! Eks Penyidik KPK Robin Ancam Effendi untuk Dapat Suap

Senin, 13/09/2021 15:35 WIB
Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Penyidik KPK Stepanus Robin tersangka kasus suap walikota Tanjung Balai dan Walikota Cimahi (CNN)

Jakarta, law-justice.co - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stefanus Robin Pattuju menggunakan modus ancaman agar mendapat suap dari pihak yang berkaitan dengan kasus di lembaga antirasuah.

Dalam dakwaan disebutkan jika Robin mengancam Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi demi mendapatkan suap. Suap itu sebagai imbalan agar kasus suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang menyeret nama Usman Efendi tak diusut KPK.

Ancaman itu bermula ketika Robin dan Usman bertemu di Puncak Pass. Saat itu, Usman meminta agar dirinya tak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Robin menyetujui permintaan tersebut dengan imbalan Rp 1 miliar.

"Bertempat di Puncak Pass, Usman Effendi meminta bantuan terdakwa agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Terdakwa lalu menyampaikan kepada Usman Effendi kalau dirinya dan tim dapat membantu Usman Effendi dengan imbalan sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa dalam dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Mendengar permintaan Robin, Usman sempat menolak. Menurut Usman, permintaan Robin sangat besar. Penolakan Usman ini berujung ancaman dari Robin. Robin meminta uang muka senilai Rp 350 juta.

"Terdakwa lalu menyampaikan `bapak bayar Rp 350 juta saja untuk tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dana hari Senin, karena jika hari Senin tidak dibayar, bapak akan dijadikan tersangka dalam ekspos pada hari Senin jam 16.00 WIB," ucap jaksa.

Kemudian, Stepanus pun memberikan catatan kecil. Di mana, isinya berupa nomor rekening untuk mentransfer uang muka tersebut.

"Terdakwa lalu memberi rekening tujuan yaitu rekening BCA dengan nomor rekening atas nama Riefka Amalia," kata jaksa.

Seperti diketahui, Jaksa KPK mendakwa AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.

Maskur Husain merupakan seorang pengacara yang bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK. Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:

1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

Untuk dolar Amerika Serikat atau USD yaitu 36 ribu bila dikurskan maka sekitar Rp 513.297.001. Jadi total uang yang diterima AKP Robin dan Maskur Husain totalnya sekitar Rp 11.538.374.001.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar